Pjs Gubernur Kepri Dinilai Melecehkan Insan Pers

Keprinews.com, Tanjungpinang -- Pemimpin Redaksi media online Lintaskepri.com, yang juga ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang Iskandar Syah sangat kecewa dengan perlakuan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin yang dinilai melecehkan wartawan saat sesi wawancara resmi usai pembagian masker di pasar Bintan Center Batu 9 Tanjungpinang, Senin (18/10/2020).

Ketua DPD AJOI Kepri Bersama Ketua DPCnju IWO tanjung pinang(foto:ist)


Selaku pejabat publik Bahtiar seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap insan pers yang termasuk dalam 4 pilar demokrasi yakni Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Kebebasan Pers.


"Jadi, wajar bila insan pers bertanya terhadapnya, dimana terkait agendanya hari ini menimbulkan berkumpulnya orang banyak di tengah pandemi COVID-19," bebernya.


"Wajarkan teman-teman wartawan bertanya tentang kegiatan tersebut,Apalagi menyebabkan kerumunan orang banyak," sambungnya.


Wartawan bertanya, karena ada sangkut paut dengan agenda peninjauan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh Pjs Gubernur Kepri di dua pasar Kota Tanjungpinang dan sebagai insan pers tidak mungkin mengada-ada saat bertanya," paparnya.


Iskandar menegaskan wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Selain itu juga wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi.


"Kan sudah jelas, ada Undang-Undang yang mengaturnya dan wartawan juga punya kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis," ketusnya.


'Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Kepulauan Riau Jonni Pakkun ketika dikonfirmasi menyayangkan hal yang dilakukan Pjs Gubernur Kepri terhadap insan pers yang terjadi di Tanjungpinang," pungkasnya


Penulis.Patar/rilis

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA