Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang

KepriNews.com,Jakarta-Pemerintah berupaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober mendatang. Saat memimpin rapat terbatas mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya agar peningkatan laju penularan pandemi tidak terjadi selepas masa libur tersebut.


"Kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang, pada satu setengah bulan yang lalu mungkin. Setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi. Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid," ujarnya dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2020.


Saat ini, berdasarkan data per 18 Oktober 2020, rata-rata kasus aktif di Indonesia berada pada angka 17,69 persen. Angka tersebut sudah lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persen.


"Ini bagus sekali. Kita 17,69 persen, dunia 22,54 persen," kata Presiden.


Dalam data yang sama, rata-rata kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga menurun dari sebelumnya berada pada angka 3,94 persen menjadi 3,45 persen. Hal itu juga diikuti dengan rata-rata kesembuhan di Indonesia yang membaik.


"Kemudian rata-rata kesembuhan di Indonesia 78,84 persen. Ini juga lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia yang 74,67 persen," tuturnya.


Oleh karena itu, Kepala Negara berharap dan berupaya agar angka-angka perbaikan tersebut dapat semakin meningkat dari waktu ke waktu agar selanjutnya tren penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik.(Humas Protokol Ri l/Red/ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA