M (26) DiBekuk Polisi Tanpa Perlawanan : Ini Kronologisnya

Keprinews.com ,, LINGGA - Polisi Berhasil Membekuk Tersangka  Berineisial M (26)   Atas kasus Dugaan  Pencurian Handphone Dan Motor Di rumah Salah Satu Warga Desa Penuba , yang terletak di Kampung Air Bugis Kecamatan Selayar Pada  Selasa (29/09/2020) Sekira Pukul 18.26 Wib.

Tersangka M saat di tangkap(foto:atn)

Tersangka M (26) Diduga Telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone Dan Motor ,Yang Sempat Piral Di Beberapa Media Sosial (Medsos) yang Terjadi Di Daik Lingga Beberapa Hari yang Lalu 

Setelah Mendapat Laporan Dari Masyarakat Tentang  Keberadaan Tersangka (M) ,  Polisi  Dengan Gerak Cepat  Langsung Menuju  Ke Desa penuba dan  ke Lokasi yang Sudah menjadi Target, untuk melakukan Pengintaian dan Penangkapan.

Setelah Sampai ke Titik lokasi Di mana Tersangka (M) Bersembunyi , Proses Penangkapan pun Terjadi , Oleh  Dua orang Anggota Polres Lingga Dan Di bantu  Danpos AL penuba Peltu Agus .S  , Kapolsubsektor penuba Aipda Andi Saputra , Anggota Pos AL Kopda  Taufik .H Dan Beberapa Masyarakat 

Dalam Penangkapan Tersebut , Tersangka (M) Sedang berada Didalam Rumah Salah satu  warga , Lalu Di Lakukan Penangkapan  Oleh anggota Polres Lingga Tanpa perlawan.

Pemilik Rumah Dimana Tempat Tersangka Di tangkap , Mengaku Kalau Tersangka Sudah Dua Hari Menginap dan  berada Di rumahnya , Sepengetahuan nya

 " _Anak ini Yang Saye Tau  cume Kawan Anak Saye_ " Ungkap pemilik Rumah 

Lebih lanjut Tersangka (M) Langsung Di Bawa ke Mapolres  Lingga Untuk Dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut


(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA