DPRD Lingga Menggelar Sidang Paripurna Tiga Ranperda Menjadi Perda

Keprinews.com,Lingga -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan 3 ranperda menjadi perda di ruang rapat DPRD Lingga,Pada Selasa (07/07/2020)Sekira pukul 14.00 wib.

Sidang Paripurna  Tersebut dihadiri 18 anggota dan Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar, Asisten, FKPD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades dipimpin Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin sekaligus membuka Rapat paripurna


“Sidang paripurna ini kita buka untuk umum Sebanyak (tiga ) 3 Raperda Sesuai yang sudah diajukan Pemkab lingga beberapa waktu yang lalu ,sekaligus kita mendengar penyampaian gabungan Ketua Komisi DPRD Lingga tentang Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah haji, Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir,” kata Ahmad Nasiruddin membuka sidang.

Neko Wesha Pawelloy selaku Ketua Gabungan Komisi tentang Ranperda menjadi Perda menyampaikan gabungan komisi dan sudah bekerja memberi yang terbaik manalah ataupun analisis terhadap Ranperda menjadi Perda sejak diajukan Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu"

“Pansus sudah bekerja keras mendalami materi secara optimal sehingga membuahkan hasil yang positif. Apresiasi kita sampaikan pada gabungan komisi dan pansus atas kerja kerasnya,” Jelasnya


Ditambahkannya, 3 Ranperda diajukan, maka dapatlah disimpulkan setelah melalui mekanisme dengan memperhatikan catatan, dan perubahan pasal demi pasal yang diselaraskan dengan undang-undang.

Ranperda tentang ibadah haji, pemerintah memberi layanan bimbingan, perlindungan dan transportasi pada calon jamaah haji yang menjadi tanggung jawab daerah.

“Pelaksanaan ibadah haji secara nasional tidak saja tanggung jawab pusat, tapi tanggung jawab daerah untuk merasa aman, nyaman tertib dan sehat, semua itu perlu ada aturan dari pemerintah daerah,” 

Untuk Ranperda Kecamatan Lingga Pesisir dan Sekanak untuk meningkatkan pembangunan, pelayanan dengan luas wilayah yang dipandang perlu.

Katanya lagi, dipandang perlu pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir merupakan gabungan desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, yaitu Desa Keton, Pekaka, Bukit Langkap, Kerandin, Limbung, Bukit Harapan dan Desa Linau.

“Jadi Kecamatan Lingga Timur meliputi, Sungai Pinang, Kudung, Belungkur dan Desa Teluk. Sedangkan Kecamatan Lingga Utara meliputi, Desa Sekanah, Duara, Resun, Sungai Besar, Rantau Panjang, Resun Pesisir dan Kelurahan Pancur,” tuturnya.

Kecamatan Sekanak desa yang berasal dari Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Sekanak terdiri dari Desa Marok Tua, Bakung, Tanjung Urat, Langkap dan Desa Tinjul.

Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Barat terdiri dari Desa Sungai Buluh, Sungai Raya, Sungai Harapan, Jagoh, Bukit Belah dan Kelurahan Raya.

“Setelah melalui usaha dan upaya yang telah disusulan dan dilakukan proses di DPRD Lingga maka disetujui 3 Ranperda menjadi perda dan dijalankan hingga berdaya guna. Mari kita sama-sama teguhkan niat menuju perbaikan dan kesejahteraan masyarakat menjadi harapan,”

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Lingga, Bupati Lingga dalam hal ini disampaikan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan pendapat akhirnya atas nama bupati dia berterimakasih sekali dengan DPRD Lingga dan Pansus, dengan 3 Ranperda disetujui menjadi Perda.

“Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kesungguhan menjadikan perda yang nantinya akan memberi manfaat positif bagi dan kemajuan daerah,” Ucapnya

Eksekutif akan menyampaikan perda tentang penyelenggaraan ibadah haji ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendapat register terkait Perda penyelenggaraan ibadah haji.

Pihaknya juga akan memerintahkan biro pemerintahan dan hukum untuk mendapatkan rekomendasi gubernur, untuk mendapatkan kode wilayah kecamatan yang akan dimekarkan", Tutupnya.Paripurna tampak Hadir  OPD ,Camat dan Kepala Desa. 
(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA