Uba Sigalingging, pimpin Rapat Dengar Pendapat RDP membahas pajak penerimaan dan izin kepemilikan sejumlah pengusaha objek hiburan di Kota Batam (Foto: Keprinews.com) |
Keprinews.com, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam kembali memanggil sejumlah pengusaha karaoke yang ada di Kota Batam. Pertemuan ini adalah tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya. Alotnya pembahasan dengan pengusaha objek hiburan diduga karena izin peruntukan kegiatan objek hiburan tidak sinkron dengan data-data yang dimiliki oleh DPM PTSP (Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu) Kota Batam dengan BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Batam. Selain itu, maraknya objek hiburan di Kota Batam tidak seimbang dengan pendapatan asli daerah Kota Batam. Oleh karena itu, Komisi II kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 2 Juli 2019.
Uba Sigalingging, sebagai ketua RDP sangat menyayangkan sikap dari beberapa pengelola karaoke. Pasalnya dari 30 undangan yang disebar, hanya tiga pengusaha yang hadir mengikuti rapat tersebut. Ketidakhadiran para pengusaha karaoke pada RDP menjadi catatan dan pertanyaan buat Komisi II. Dipanggilnya para pengusaha karaoke untuk mendengarkan langsung keterangan dari para pengusaha terkait penerimaan pajak. Pasalnya, beberapa karaoke di Kota Batam diduga memiliki kegiatan lain seperti permainan ketanggkasan, bola pingpong.
“Kita ingin memperjelas apa yang dimaksud dengan hiburan ketangkasan dan kaitannya dengan pajak daerah,” kata Uba Sigalingging. Potensi kontribusi penerimaan pajak daerah menurut Uba Sigalingging dapat ditingkatkan bila ditinjau dari eksistensi jenis kegiatan hiburan yang ada di Batam.
Adapun ketiga pengusaha yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, adalah Galaxi KTV, Pasific Palace, www.zone, dan Golden Game. Turut hadir dalam RDP tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Batam, DPM PTSP Kota Batam. (nl)
Editor:red