![]() |
Konpres tindak pidanaPeople Smugling bertempat di Media Centre Polda Kepri.(foto:humas polda kepri) |
Konpres tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K,Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H dan Para awak media.
![]() |
PMI yg diduga korban People Smugling yang diamankan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang(foto:humas Polda Kepri) |
"Adapun tempat kejadian perkara terjadi di Halte depan legenda Malaka – Batam Kota Hari / tanggal Senin , 11 Maret 2019 sekira pukul 23.30 wib dengan laporan polisi dengan nomor : LP-A / 27 / III / 2019 / SPKT – Kepri, tanggal 11 Maret 2019 dengan modus tersangka membawa dan menampung PMI dari Negara Malaysia yang pulang melalui jalur non prosedura / jalur belakang / pelabuhan tikus.
Dengan penanganan yang dilakukanPada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural / jalur belakang / pelabuhan tikus, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV dan sekira pukul 23.30 wib anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia / people smugling sebanyak 18 (delapan belas) orang beserta 1 (satu) orang supir di halte depan legenda malaka – Batam Kota.
Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) orang diduga korban People Smugling dan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan taman Batara raya - Batam Kota.
Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam - Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural / jalur belakang / jalur tikus.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI / diduga korban People Smugling yang diamankan adalah 37 (tiga puluh tujuh) orang dengan perincian Sebagai berikut :
Pengungkapan pertama :18 ( delapan belas ) orang PMI ilegal / korban People Smugling,1 ( satu ) orang Inisial M selaku supir kendaraan minibus BP 7046 DC Hasil pengembangan pertama :
1 (satu) orang Inisial MR alias E selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan,Hasil pengembangan kedua :19 ( sembilan belas ) orang adalah PMI ilegal / korban people smugling 1 ( satu ) orang Inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan.
Pelaku yang diamankan Inisial MR alias E selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan,Inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan.
Adapun BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
1 (satu) unit mobil minibus warna silver, 1 (satu) unit hp nokia warna biru
,1 (satu) unit hp nokia warna biru,1 (satu) unit hp nokia warna merah maron dan 3 (tiga) lembar tiket pesawat lion air dan terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan.
Atas perbuatannya Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.(humas)
Editor:red