PELAKU CABUL 3 ANAK DIAMANKAN DI POLSEK BATUAJI

Tersangka pelaku cabul terhadap tiga orang anak diamankan di Polsek Batu Aji (Foto : Nila)
Keprinews.com, Batam – Pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, akhirnya diamankan di Mapolsek Batu Aji, Sabtu, 19 Januari 2019, sekira pukul 18.00 Wib. Hal itu dikatakan Kapolsek Batu Aji, Syafruddin Dalimunthe kepada keprinews.com, Senin (21/1) di ruang kerjanya. Pelaku dengan inisial, EF usia 38 tahun diamankan jajaran Polsek Batu Aji dari tempat persembunyiaannya di sekitaran Saguba, Tanjung Uncang.
Surat permohonan maaf orang tua korban kepada Polsek Batu Aji terkait pemberitaan yang kurang komunikasi. (Foto: Nila)

EF bersembunyi, setelah salah satu orang tua korban, W. Sitanggang warga Perumahan Citra Indomas Tahap II melaporkan ulah si pelaku terhadap putrinya NC usia 6 tahun. Adapun ketiga korban adalah NC usia 6 tahun. Dua orang temannya berusia 7 tahun dan 9 tahun.
Kepada penyidik, EF mengakui perbuatannnya. “Pengakuan si pelaku, ia telah sering melakukan perbuatan yang disangkakan, kepada para korban,” kata Kapolsek Batu Aji, Syafruddin Dalimunthe. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, melakukan aksinya ketika korban bermain bersama anak si pelaku di rumahnya, yang bertepatan sebagai tetangganya.
Dari hasil visum, para korban tidak mengalami luka serius di bagian sensitif. “Hanya merasakan sakit, akibat diraba. Tidak sampai terjadi melakukan hal yang lebih dalam,” kata Syafruddin Dalimunthe. Akibat rasa sakit yang dialami salah satu korban, NC, orangtua korban pun mengetahui kalau anaknya dilecehkan oleh EF.
Sebelumnya, diinformasikan jika Polsek Batu Aji “cuek” dengan laporan orangtua korban. Kepada keprinews.com, Syafruddin Dalimunthe membenarkan jika salah satu orang tua korban melapor ke kantor polisi. “Orang tuanya melapor dan memerintahkan agar kepolisian langsung menangkap si pelaku,” kata Syafruddin. Sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) kepolisian tidak bisa asal menangkap tertuduh.
Tanpa laporan tercatat, visum dan saksi, polisi tidak bisa asal menangkap si pelaku pencabulan, kata Syafrudiin Dalimunthe. Ia menyayangkan pemberitaan, yang mengatakan jika Polsek Batu Aji tidak acuh dengan pengaduan orang tua korban. “Seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu, kenapa satu laporan tidak ditindaklanjuti,” kata Syafuddin Dalimunthe. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penjajakan atas kasus yang menimpa anak orangtua korban, sehari setelah dilaporkan. Bahkan kata Syafruddin Dalimunthe, pihaknya menyarankan agar orang tua korban melakukan pelaporan untuk dicatat pihak kepolisian. “Mungkin karena emosi anaknya digituin si pelaku, orang tua korban tidak sabar. Si pelaku langsung ditangkap polisi aja,” kata Syafruddin Dalimunthe.
Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Anak Saya Dicabuli Kok Polisi Terkesan Cuek,” orang tua korban akhirnya meminta maaf kepada Polsek Batu Aji. Atas perbuatan pelaku, EF dikenakan pasal 82 Undang Undang tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun. (Nila)<

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA