Ketua INSA: Terkait BP Batam Bubarkan Saja

Ketua INSA Batam Osman Hasyim
Keprinews.com, Batam - Sehubungan dengan isi hasil rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Negara, Jakarta 12 Desember 2018, tentang Pengembangan Kawasan Badan Pengusahaan BP Batam. Dalam ratas,  disebutkan BP Batam tidak dibubarkan, jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam. Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam. Menunggu disiapkannya aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Berbeda halnya dengan tanggapan Ketua Indonesia National Shipowner Association Batam, (INSA) Osman Hasyim mengatakan BP Batam sebaiknya dibubarkan saja. Keberadaan BP Batam, menurutnya hanya mengambil uang, memakai, tetapi tidak memikirkan industri di Batam untuk berkembang. Secara pribadi, Osman Hasyim mengatakan, ia ingin BP Batam tetap eksis. “Jika mau tetap, naik sekalian,” kata Osman Hasyim. Namun dari sisi INSA, menurut Osman Hasyim kepastian hukum justru berada di perhubungan laut (hubla).

“Ada BP tak ada BP, di INSA tak ada masalah. Malah lebih ada kepastian hukum di hubla,” kata Osman Hasyim. Namun jika berbicara Batam secara keseluruhan, ia mengkhawatirkan masalah baru akan timbul kembali, apabila BP Batam dibubarkan. Alur masuk keluar barang seperti mobil selundupan sewaktu-waktu bisa terjadi karena kurangnnya pengawasan.

Osman mengatakan saat ini jumlah industri di Batam sebanyak 5000. Sebanyak 4000 berada di luar Kawasaran Ekonomi Khusus (KEK) dan 1000 industri berada dalam KEK. “Siapa yang mengawasi dari pelabuhan ke kawasan? Apakah kawasan berada dalam kawasan? Apakah KEK berada dalam FTZ? Kan tambah pening,” kata Osman Hasyim.

Menyoal tentang pengelolan kepelabuhanan di Batam, Osman mengatakan BP Batam masih stagnan. BP Batam dinilai justru tidak memberikan konstribusi terhadap perkembangan. Hal itu terjadi karena BP Batam dalam hal ini Kepala Pelabuhan Laut Batam, tidak memiliki latar belakang yang paham tentang kelautan.

Pendapatan Pemerintah Kota Batam hilang karena revisi perka tidak jalan. Padalah kata Osman revisi perka sudah jelas. Dengan adanya kebijakan penurunan tarif, hal itu meransang pertumbuhan. Namun Kepala Pelabuhan BP Batam membuat surat edaran seolah menghambat pelaksanaan revisi perka.

Menurutnya, Kepala Pelabuhan Laut Batam tidak memiliki dasar untuk membuat surat edaran. “Kapal-kapal di kawasan Sibiat harus memiliki saham 51 %. Ngarang aja. Gak ada dasarnnya.  Itu kewenangan KSOP mengatur teknis dan harus merujuk ke undang-undang lain,” kata Osman Hasyim. Karena tidak ada latar belakang, dan pemahaman menurut Osman, Kepala Pelabuhan membuat asumsi sendiri, peraturan sendiri.

“Berhentikan sajalah kalau perlu,” kata Osman. Sebelumnya BP Batam menetapkan 50%, untuk kapal-kapal yang bersandar di Sibiat. Menurut Osman, Sibiat tidak pernah memiliki kapal, karena Sibiat adalah perusahaan pembangunan kapal. Yang memiliki kapal adalah perusahaan, bukan Sibiat.

Ia menyesalkan Kepala Pelabuhan BP Batam dijabat orang yang tidak berkompeten. Karena mewakili negara dan pejabat struktural, seorang kepala harus memiliki NIP. “Padahal itu jabatan struktural. Karena dia mewakili negara. Membuat konsekwensi hukum. Nip aja tak punya,” kata Osman.

Terakhir ia mengharapkan agar jabatan satu instansi harus diemban orang yang berkompeten karena menyangkut masa depan Batam,  pembebanan kepada masyarakat, dan ketersediaan tenaga kerja. Dengan revisi perka, ia berharap geliat Sibiat hidup kembali dengan masuknya kapal-kapal dan mampu menyerap tenaga kerja. (nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA