Menggunakan Busana Agamais Pada Anak TK Dengan Replika Senjata Di Probolinggo Gagal Paham Terhadap Hak Anak

Keprinews.com,Jakarta : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak berpendapat,  menggunakan busana agamais dengan Cadar dan burka, Non agamais seperti Jas bagi laki-laki dan Kebaya bagi perempuan, pakaian ketat dan berbody bagi anak-anak remaja zaman NOW serta busana musim panas  maupun musim  dingin berjilbab dan non- berjilbab sekalipun adalah hak penggunanya dan syah''syah saja digunakan  baik oleh usia anak-anak dan orang dewasa,  dimana dan kapanpun kecuali oleh hukum dinyatakan dilarang untuk digunakan.
Arist Merdeka Sirait

Namun sangat disayangkan, puluhan anak-anak TK Probolinggo yang mengunakan  busana muslim hitam dalam acara pawai Seni budaya  dengan memakai replika senjata yang dilepas Sekretaris Daerah Probolinggo dari depan kantor Pemkot Probolinggo oleh Konvensi International PBB tentang Hak Anak  maupun UU RI No. 35 Tahun 2024 mengenai perubahan UU RI. NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan kesepatan dunia dinyatakan mengandung penanaman paksa nilai-nilai kekerasan dan pelanggaran terhadap anak.
Gambar : Puluhan Anak TK menggunakan busana Muslim dengan replikasi senjata laras panjang  pada acara Pawai Seni Budaya  Indonesia di Probolinggo, Jawa Timur.

Sebab menggunakan senjata apakah itu  replika senjata maupun mainan anak-anak  dalam acara pawai Seni Budaya sekalipun dan  apapapun alasannya dinilai telah mengandung penanaman paham radikalisme dan kekerasan terhadap anak dan dapat dinyayakan pula sebuah cara mensosialisasi dan memperkenalkan pada tentara anak (child soldiers).

Karnaval anak dengan replika senjata ini tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Nasional dan hukum international.

Arist Merdeka Sirait menambahkan,  dunia saat ini berdasarkan semangat Konvensi PBB tentang Hak Anak dengan sekuat tenaga melalui kesepakatan international  terus menerus  mengkampanyekan perlindungan  anak agar anak tidak direkrut dan diperkenankan menjadi tentara anak "child soldier"   dalam keadaan apapun dan dalam kondisi apapun suatu negara.  Jelas Anak dilarang direkrut bahkan dikenalkan menjadi tentara anak.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen  yang diberikan tugas untuk memberikan advokasi,  sosialisasi dan perlindungan anak di Indonesia sangat menyangkan peristiwa ini terjadi. Komnas Perlindungan Anak tidak menyoal busana yang dipakai anak dalam Pawai Seni Budaya sekali lagi tidak menyoalnya dan merupakan hak dan syah-syah saja.

Yang disoal adalah mengapa menggunakan atribut tambahan yakni senjata. Bukan busananya padahal kita tahu senjata adalah simbol peperangan yang mematikan. Itu yang menjadi masalah.

Arist menambahkan Agar masalah ini tidak menjadi bola liar dan menjadikan anak sebagai korban Gagal Paham orang dewasa terhadap hak anak dan telah menjadi isu yang diperbincangkan banyak netizen dan telah viral Di media sosial,  Arist menekankan, agar memastikan motivasi dan latar belakang Pawai Seni Budaya membiarkan puluhan anak usia Paud  menggunakan replikasi senjata bersama lebih kurang 159 anak  TK se- Probolinggo  meminta kesediaan Polres Probolinggo untuk memeriksa dan meminta keterangan dan tanggungjawab  Pantia Penyelenggara, Guru TK yang menyiapkan repika senjata dalam pawai Seni Budaya, Sekda Kota Probolinggo yang melepas Pawai Seni Budaya serta Kabid Dinas Pendidikan Probolinggo.

Untuk meluruskan gagal paham terhadap hak anak, dan peristiwa ini tidak terulang krmbali,  tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak dalam waktu segera datang ke Probolinggo untuk melakukan klarifikasi dan berkordinasi dengan Komandan Kodim, Kepala Dinas Pendidikan, Kapolres Probolinggo dan panitia pelaksana Pawai Seni Budaya, tegas Arist. (Ams)

Editor:hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA