KASUS OTT DI ACEH,MASYARAKAT HUKUMAN SYARIAT HARUS DI BERLAKUKAN.

Setelah menjadi Target Operasi KPK dan selama beberapa lama dipantau gerak geriknya, Gubernur provinsi barokah Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa malam, 3 Juli 2018.

Selain Irwandi, KPK juga berhasil menangkap seorang Kepala Daerah berjidat gosong yaitu Bupati Bener Meriah, H. Ahmadi, yang baru saja pulang umroh dari kota suci Mekkah beberapa waktu lalu.

Keduanya bersama beberapa komplotan mereka Tercyduk saat menerima suap terkait proses penganggaran APBD provinsi Aceh.

Tercatat, total 10 Koruptor yang berhasil diamankan KPK dalam 
operasi senyap tersebut.

Dalam OTT korupsi berjamaah kali ini KPK mengamankan Barang bukti uang tunai senilai Ratusan Juta rupiah.

Diduga puluhan jamaah Koruptor lainnya di provinsi Barokah ini berhasil selamat dari OTT dan masih berkeliaran hingga saat ini.

KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) di Aceh sejak Selasa sore, 3 Juli 2018. Dalam operasi ini KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Ditangkap terkait korupsi dana otonomi khusus,” ujar seorang sumber di KPK malam ini. Irwandi baru dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Ia diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya.

Sedangkan Ahmadi diusung Partai Demokrat, PAN, PDA dan PKPB. Menurut sumber yang sama,  Ahmadi ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu.

Saat ini, Irwandi dan Ahmadi masih menjalani pemeriksaan di Aceh. Begitu juga dengan beberapa orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut. Kabarnya mereka akan dibawa ke Jakarta besok.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan hukum di Aceh terkait kasus korupsi. Namun ia tidak menyebut nama-nama mereka yang ditangkap itu. "Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," katanya melalui pesan singkat.

Menurut Febri, mereka yang saat ini tengah diperiksa itu diduga telah bertransaksi dan melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Tim KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. "Uang itu diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Febri lagi.


Febri menambahkan, tim KPK saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Setelah 24 jam, penyidik baru menentukan status orang-orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. 

Masyarakat Aceh inisial Aan usulkan menantang para penega hukum agar si tersagka OTT agar menjalani hukum syariat seperti yang biasa di lakukan di Aceh ."

"Seperti biasanya kalau pelaku korupsi harus tangan ya di potong atau di hukum pancung "kantanya.


  • Sumber:beraninews/mns
  • Editor:Ms

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA