BNNP Kepri Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja,Dengan 3 Tersangka

Keprinews.com,Batam - Press rilis yang diadakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) dalam pengungkapan 2 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 3.590 gram dan Ganja seberat bruto 2.85 gram dengan jumlah tersangka 3 orang, Rabu (9/5/2018) di Nongsa kantor BNNP Kepri.
Ketiga Tersangka narkotika di BNNP kepri


1.Laporan Kasus Narkotika : LKN / 20 / V / 2018 / BNNP

Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekitar pukul 07.30 WIB, di Pinggir Jalan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri telah melakukan penangkapan terhadap inisial H (45 Thn) WNI dan AI (22 Thn) WNI. Dengan barang bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram
Kepala BNNP Brigjen pol Richard Nainggolan dalam press rilis pengungkapan narkotika  Jenis sabu di BNNP kepri


Atas perbuatannya tersebut tersangka H dan AI dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup


2. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / V / 2018 / BNNP

Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekira pukul 16.15 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Center Kel Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas bea dan cukai pelabuhan batam center mengamankan 1 orang laki-laki atas nama MF (24 Thn) WN Malaysia, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 2.85 gram

Atas perbuatannya tersebut tersangka MF dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 Tahun PenjaraAtas perbuatannya tersebut tersangka MF dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 Tahun Penjara(red/Hany)


Editor;hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA