BNNP Kepri Ungkap Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 12.242 Gram

Keprinews.com,Batam-Dalam konfrensi Pers yang diadakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri),ada pengungkapan tiga kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, adapun barang bukti narkotika yang disita jenis Sabu seberat bruto 12.242 gram, dengan tersangka enam orang, Selasa (24/4/2018) dikantor BNNP Kepri.
6 orang Tersangka   peredaran narkotika yang ditangkap BNNP kepri

Dari hasil penangkapan pada Rabu (18/4/2018),sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara RZ (29) WNI, oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.
Barang bukti narkotika yang disita BNNP kepri

Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam, dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. FS (30) WNI.
Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh Sdr. JP (35) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya, dan pada kamis (19/4/2018) Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. JP (35) WNI.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk tiga orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 gram.
Dan pada hari Jum’at (20/4/2018), sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan dua orang laki-laki atas nama BS (42) dan MH (36) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk dua orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Berikutnya pada Sabtu (21/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama AS (31) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk satu orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740gram.
BNNP Kepri akan menindak lanjutin terus untuk kasus narkotika, dari barang bukti yang ada mirip-mirip dari kemasannya, pengakuan dari tersangka upah yang diterima bervariasi ada yang dijanjikan 5 juta, 15 juta dan ada juga sampai 50 juta.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.*(red/Hany)

Editor:hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA