Sekda Pemko Batam Ingatkan Agar Pegawai/PNS Laporkan Pajak Tahunan

Keprinews.com,Batam-Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengingatkan para pegawai untuk laporkan pajak tahunan. Pesan ini disampaikan Jefridin saat menjadi pembina apel gabungan Pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (5/3),Untuk pegawai tanpa terkecuali SPT (surat pemberitahuan tahunan) dilaporkan. Paling lambat 31 Maret untuk laporan 2017,” katanya.
Keprinews. com
Sekda Pemko Batam menjadi pembina apel gabungan Pegawai Pemko batam

Sedangkan kepada pegawai yang memiliki jabatan termasuk bendahara, diminta untuk segera selesaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kewajiban pejabat sesuai aturan perundang-undangan ini Walikota Batam minta untuk diselesaikan sebelum tenggat waktu 31 Maret.
“Sesuai edaran KPK dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk setahun ke belakang. Untuk Bapak Ibu yang belum, mohon segera digesa,” ujarnya menyampaikan pesan Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengingatkan jajaran staf di bawahnya terkait dua hal tersebut. Sedangkan kepada pegawai yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti lurah, camat, diminta untuk terus tingkatkan pelayanan. Sebagai bentuk hadirnga negara di tengah masyarakat.
“Dengarkan informasi dari berbagai media. Kalau ada info, segera tindaklanjuti. Contoh soal sampah, KTP. Tolong diperhatikan, sehingga info negatif tidak terdengar lagi oleh kita,” pesannya.
Selain itu, kepada OPD yang mendapat dana alokasi khusus (DAK), ia minta untuk segera proses pelaksanaan kegiatannya. Karena DAK punya jadwal tersendiri yang harus dipatuhi.
“Ketika terlambat melaksanakan maka dikenakan sanksi. OPD yang tangani DAK, segera dilaksanakan,” pungkas Jefridin.red/hms

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA