Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan Serbuk Warna Putih Diduga Bahan Baku Pembuatan Obat Keras

Batam,Keprinews.com-Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga menerangkan tentang Pemusnahan Barang Bukti Ditresnarkoba yang dilaksanakan di PT. Desa Air Cargo, tepatnya diKawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam selasa, 21/11/2017
Kapolda kepri lakukan pemusnahan barang bukti dengan cara incenerator alat pembakaran sistem teknologi(foto humas)

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kepala Badan POM RI diwakili Oleh Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri diwakili oleh Asipidum Zulbahri B. SH, MH, Kajari Tanjung Pinang diwakili Oleh Kasipidum Safari. Sh, Wali Kota Batam diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen dan Pimpinan PT. Desa Air Cargo Berdasarkan surat LP nomor : LP – A / 21 / 2017 / SPKT-Kepri tanggal 02 September 2017. Waktu kejadian : sabtu tanggal 02 september 2017 sekira jam 08.30 wib.
Tkp : jln sribayintan – tepatnya didepan gudang PT. Murti Transindo Kijang kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur- Kab Bintan.
Barang bukti (Foto:humas polda kepri)

Tersangka berinisial BN DKK.
Pasal yang dilanggar : pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 197 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Adapun Barang bukti yang disita keseluruhannya sebesar 12 (dua belas) ton dengan rincian sbb: 480 (empat ratus delapan puluh) drum berwarna biru dengan jumlah keseluruhan 12.000.000 gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras / barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram.

 Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan alat pembakaran berupa gas yang aman terhadap lingkungan. Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 (sembilan ratus sembiian puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat) kg.

Sebagai kronologis tentang kejadian
Pada Bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bintan – Kijang. Kemudian pada hari sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 09.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur Akp Abdul Rahman, Sh, Sik melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit lori di depan gudang PT. Murti Trasindo cabang kijang, dan setelah diperiksa di dapati di dalam 2 (dua) unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.
Setelah dilakukan interogasi terhadap sdr BN selaku pembawa barang, diakui bahwa serbuk tersebut bahan baku obat, dikatakan nya masih ada 1 (satu) unit lori lagi yang berada di pelabuhan tikus tanjung uban, dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di kota batam yang berinisial LS.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara LS di kota batam.
Dari keterangan sdr LS mengakui ia disuruh oleh saudara ES lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr ES di kota batam, saudara LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah saudara BA selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara BA, keterangan dari saudara ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di jakarta.
Kemudian pada hari minggu tanggal 10 september 2017 anggota unit reskrim polsek bintan timur dan anggota satres narkoba polres bintan melakukan penangkapan terhadap saudara RS alias FR di jakarta, dan saudara RS alias FR mengatakan bahwa pemilik barang adalah saudara MA.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MA.

Terhadap 480 (empat ratus delapan puluh) drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 ton dengan rincian 1 drum dengan berat ± 25 kg, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium Di Labkrim Mabes Polri Cabang Medan didapati 2 (dua) drum mengandung psikotropika golongan iv jenis diazepam dengan berat ± 50 kg.
Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari-Sulawesi Tenggara.

Adapun Jumlah keseluruhan : 12.000.000 (dua belas juta) gram = 12 (dua belas) ton yang disita dan yang dimusnahkan : 11.923.499 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) gram.
Untuk penelitian ke BPOM Kepri : 500 (lima ratus) gram.
Untuk penelitian di BNNP Kepri : 113 (seratus tiga belas) gram.
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan : 158.1 (seratus lima puluh delapan koma satu) gram.
Untuk pembuktian dipengadilan : 150 (seratus lima puluh) gram.(red/humas polda)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA