UMK Kabupaten Bintan Ditetapkan sebesar 3.112.618 Untuk Tahun 2018

BINTAN ,Keprinews.com–Sesuai dengan hasil keputusan Gubernur Kepri nomor 1139 tahun 2017 tentang penetapan umk kabupaten Bintan, Berikut ini kami sampaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan Tahun 2018.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1139 Tahun 2017, tanggal 20 November 2017 adalah sebagai berikut "
MEMUTUSKAN  Menetapkan :
KESATU : Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2018.
KEDUA : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar : Rp. 3.112.618,- (Tiga Juta Seratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah) per bulan.
KETIGA : Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.
KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
KELIMA : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2341 Tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 20 November 2017 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, NURDIN BASIRUN Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta;
3. Bupati Bintan di Bandar Sri Bentan;
4. Ketua DPRD Kabupaten Bintan di Bandar Sri Bentan;
5. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
6. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
7. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
8. Kepala BPJS Se- Provinsi Kepulauan Riau;
9. Ketua DPK APINDO Kabupaten Bintan di Lobam;
10. Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bintan di Bandar Sri Bentan.(red/hms)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA