ASPEMO Beri Masukan ke Dewan Pers

Batam,Keprinews.com - Setelah Kota Batam dan Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus, kembali memberi masukan kepada Dewan Pers (DP).

Iskandar Sitorus mengingatkan, agar Dewan Pers kukuh melaksanakan dengan baik dan benar Bab V Pasal 15 ayat 2 butir F Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni terkait upaya mendata perusahaan pers.

UU Pers yang hanya 21 Pasal dan berusia 8 tahun itu sebaiknya ditanggungjawabi Dewan Pers, agar segera diuraikan sehingga mudah dijadikan sebagai pedoman teknis.

"Sembari Dewan Pers punya hajat untuk mendata perusahaan pers, kami meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers, yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers," kata Iskandar, Jumat (3/11).

Untuk itu, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia membantu Dewan Pers menyusun perintah UU Pers.

"Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan di saat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna," ungkapnya.

"Jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers," sambung Iskandar.

Iskandar menjelaskan, di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata atau melakukan pendataan.

"Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik" tegasnya.

Iskandar berharap DPR RI harus mencermati perilaku mereka itu. "Jadi, Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers. Jadi para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers," harapnya.

"Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU. Kami akan terus mendengungkan hal ini," pungkasnya.(red/Hms)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA