Press Rilis Pemusnahan Barang Bukti Narkotika BNNP Kepri

Batam,KepriNews.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan
barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.823 gram dan Ganja seberat1381,4 gram dari
6 (kasus)sindikat gembong narkoba.
Dari keterangan Ketua BNNP Kepri Brigjen pol Nixson Manurung, memaparkan kronologi
6(kasus) tersebut diantaraya,,pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib
di Bandara Hang Nadim,Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea & Cukai Kota Batam mengamankan2 (dua) orang laki-laki atas nama S (38) WNIdan A (51) WNI karena
kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1972 (seribu sembilan
ratus tujuh puluh dua) gram. Kedua pria tersebut berikut barang buktinya kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1832 gram dan sebanyak 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Sawang KM 8 Rt 003 Rw 008 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan
Riau, petugas BNNK Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas
nama R(53) WNI karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 9 Batang atau seberat bruto 1450 gram.


Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka,akan dilakukan
pemusnahan sebanyak 1381,4 gram dan sebanyak 68,6 gram disisihkan untuk uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Selanjutya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, sekira pukul 08.30 Wib di Perumahan
Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri
melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama A (39) WNI dan 1
(satu) orang laki-laki atas nama M (37) WNIkarena kedapatan memiliki Narkotika golongan I
jenis Sabu seberat bruto 1.036 gram. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari
tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 966 gram dan sebanyak 70 gram
disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.Atas perbuatanya
 dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017, sekira pukul 08.30 Wib di Nongsa Pantai
Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang laki-
laki A.n. MA (34) WNI dan K (33) WNIkarena kedapatan memilikiNarkotika golongan I jenis
Sabu seberat bruto 2.052 gram. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari
tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2038 gram dan sebanyak 14 gram
disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2017, sekira pukul 03.00 Wib di Kavling Sambau NongsaKota
Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan1 (satu) orang laki-laki
atas nama J (34) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat
bruto 555 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan
pemusnahan sebanyak 499 gram dan sebanyak 56 gram disisihkan untuk uji laboratorium
dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dintara 6(kasus) terakhir pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, sekira pukul 10.00 Wib di
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas
Bea dan Cukai Kota Batam mengamankan1 (satu) orang laki-laki atas nama H (33) WNI
karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 516 gram Dari
barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan
sebanyak 488 gram dan sebanyak 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan
pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.       Setelah selesai acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut,awak media keprinews.com melakukan wawancara kepada kepala BNNP Kepri  Brigjen pol. Nixson Manurung dan beliau menghimbau  dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan oknum pejabat  terkait terlebih di insitusi BNN , agar jangan sampai terlibat dalam penggunaan dan  peredaran narkotika di Negara yang kita cintai ini ujarnya  .(Budi)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA