Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan
barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.823 gram dan Ganja seberat1381,4 gram dari
6 (kasus)sindikat gembong narkoba.
Dari keterangan Ketua BNNP Kepri Brigjen pol Nixson Manurung, memaparkan kronologi
6(kasus) tersebut diantaraya,,pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib
di Bandara Hang Nadim,Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea & Cukai Kota Batam mengamankan2 (dua) orang laki-laki atas nama S (38) WNIdan A (51) WNI karena
kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1972 (seribu sembilan
ratus tujuh puluh dua) gram. Kedua pria tersebut berikut barang buktinya kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1832 gram dan sebanyak 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Sawang KM 8 Rt 003 Rw 008 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan
Riau, petugas BNNK Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas
nama R(53) WNI karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 9 Batang atau seberat bruto 1450 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka,akan dilakukan
pemusnahan sebanyak 1381,4 gram dan sebanyak 68,6 gram disisihkan untuk uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Selanjutya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, sekira pukul 08.30 Wib di Perumahan
Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri
melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama A (39) WNI dan 1
(satu) orang laki-laki atas nama M (37) WNIkarena kedapatan memiliki Narkotika golongan I
jenis Sabu seberat bruto 1.036 gram. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari
tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 966 gram dan sebanyak 70 gram
disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.Atas perbuatanya
dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017, sekira pukul 08.30 Wib di Nongsa Pantai
Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang laki-
laki A.n. MA (34) WNI dan K (33) WNIkarena kedapatan memilikiNarkotika golongan I jenis
Sabu seberat bruto 2.052 gram. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari
tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2038 gram dan sebanyak 14 gram
disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2017, sekira pukul 03.00 Wib di Kavling Sambau NongsaKota
Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan1 (satu) orang laki-laki
atas nama J (34) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat
bruto 555 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan
pemusnahan sebanyak 499 gram dan sebanyak 56 gram disisihkan untuk uji laboratorium
dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dintara 6(kasus) terakhir pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, sekira pukul 10.00 Wib di
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas
Bea dan Cukai Kota Batam mengamankan1 (satu) orang laki-laki atas nama H (33) WNI
karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 516 gram Dari
barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan
sebanyak 488 gram dan sebanyak 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan
pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah selesai acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut,awak media keprinews.com melakukan wawancara kepada kepala BNNP Kepri Brigjen pol. Nixson Manurung dan beliau menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan oknum pejabat terkait terlebih di insitusi BNN , agar jangan sampai terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika di Negara yang kita cintai ini ujarnya .(Budi)