Kasus Samad-Bambang Dideponir

JAKARTA KepiNews-Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Salah satu pertimbangannya yaitu jika kasus kedua mantan komisioner KPK ini dilanjutkan, dikhawatirkan akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.
"Saya katakan tadi bahwa pemberantasan korupsi adalah terkait kepentingan umum,  korupsi telah mengakibatkan demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Prasetyo, Kamis (3/3) di Jakarta.

"Saya katakan bahwa korupsi adalah kejahatan luas biasa yang memerlukan peran serta kita semua. Ketika ada salah satu pegiat anti korupsi, aktivis yang dikenal di jaringan luas di kalangan masyarakat, jika tidak segera diselesaikan, akan mempengaruhi semangat kita untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan, selain dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan pemerintah. Juga dikhawatirkan akan mengurungkan niat pihak asing untuk bekerja sama dengan Indonesia karena tahu penggiat korupsinya saja terlibat korupsi.

"Bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri. Termasuk juga menurunkan kepercayaan masyarakat luar negeri ketika ingin berhubungan dan berinvestasi di Indonesia," jelas Prasetyo.

Terkait dugaan kriminalisasi, Prasetyo menyebut hal tersebut hanya komentar sebagian masyarakat. "Yang berkomentar seperti itu adalah sebagian masyarakat," tuturnya.

KPK menyambut baik putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas mendeponir atau mengesampingkan perkara kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. KPK berharap hal tersebut menjadi langkah baik kerja sama antarpenegak hukum.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sangat menghargai keputusan yang diambil Jaksa Agung, HM Prasetyo. "Kami berharap kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik," kata Laode.

Laode berkata, dengan adanya keputusan tersebut, kinerja KPK juga akan lebih baik ke depan. Karena, menurut Laode, masa pimpinan KPK yang baru tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu.

"Akan lebih efektif kinerja KPK ke depannya," ujar Laode.

Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, semua ini adalah hasil dukungan masyarakat luas.

"Terima kasih atas segala doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat, sohib dan masyarakat luas," kata Bambang.

BW menegaskan, dukungan masyarakat yang begitu deras saat dia menjalani segala proses kasusnya adalah tanda bahwa masyarakat sangat konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia pun merasa sangat bangga karena masyarakat masih menaruh kepercayaan kepadanya.

"Saya bangga dan sangat dimuliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu. Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi signal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari masyarakat," jelas BW yang kini sibuk di gerakan anti korupsi.

Sementara itu, kolega BW, Abraham Samad belum mau memberikan tanggapan terkait deponering terhadap kasusnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Salah satu pertimbangannya yaitu jika kasus kedua mantan komisioner KPK ini dilanjutkan, dikhawatirkan akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.

JAKARTA (HK) Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Salah satu pertimbangannya yaitu jika kasus kedua mantan komisioner KPK ini dilanjutkan, dikhawatirkan akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.
"Saya katakan tadi bahwa pemberantasan korupsi adalah terkait kepentingan umum,  korupsi telah mengakibatkan demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Prasetyo, Kamis (3/3) di Jakarta.

"Saya katakan bahwa korupsi adalah kejahatan luas biasa yang memerlukan peran serta kita semua. Ketika ada salah satu pegiat anti korupsi, aktivis yang dikenal di jaringan luas di kalangan masyarakat, jika tidak segera diselesaikan, akan mempengaruhi semangat kita untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan, selain dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan pemerintah. Juga dikhawatirkan akan mengurungkan niat pihak asing untuk bekerja sama dengan Indonesia karena tahu penggiat korupsinya saja terlibat korupsi.

"Bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri. Termasuk juga menurunkan kepercayaan masyarakat luar negeri ketika ingin berhubungan dan berinvestasi di Indonesia," jelas Prasetyo.

Terkait dugaan kriminalisasi, Prasetyo menyebut hal tersebut hanya komentar sebagian masyarakat. "Yang berkomentar seperti itu adalah sebagian masyarakat," tuturnya.

KPK menyambut baik putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas mendeponir atau mengesampingkan perkara kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. KPK berharap hal tersebut menjadi langkah baik kerja sama antarpenegak hukum.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sangat menghargai keputusan yang diambil Jaksa Agung, HM Prasetyo. "Kami berharap kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik," kata Laode.

Laode berkata, dengan adanya keputusan tersebut, kinerja KPK juga akan lebih baik ke depan. Karena, menurut Laode, masa pimpinan KPK yang baru tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu.

"Akan lebih efektif kinerja KPK ke depannya," ujar Laode.

Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, semua ini adalah hasil dukungan masyarakat luas.

"Terima kasih atas segala doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat, sohib dan masyarakat luas," kata Bambang.

BW menegaskan, dukungan masyarakat yang begitu deras saat dia menjalani segala proses kasusnya adalah tanda bahwa masyarakat sangat konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia pun merasa sangat bangga karena masyarakat masih menaruh kepercayaan kepadanya.

"Saya bangga dan sangat dimuliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu. Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi signal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari masyarakat," jelas BW yang kini sibuk di gerakan anti korupsi.

Sementara itu, kolega BW, Abraham Samad belum mau memberikan tanggapan terkait deponering terhadap kasusnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Salah satu pertimbangannya yaitu jika kasus kedua mantan komisioner KPK ini dilanjutkan, dikhawatirkan akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.dct/,metrotv

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA