Demokrat Pecat Rooslynda, Jhonny Allen Masuk DPR

KepriNews,Jakarta-Satu lagi kader Partai Demokrat yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun diberhentikan oleh Mahkamah Partai, yaitu Rooslynda Marpaung. Pemecatan terhadap Rooslynda membuat caleg perolehan suara berikutnya Jhonny Allen Marbun berpeluang masuk Senayan.

"Suratnya semua sudah terima, tapi harus melalui rapat pengurus harian," kata Jhonny Allen kepada detikcom, Sabtu (25/10/2014).

Demokrat Juga Pecat Rooslynda, Jhonny Allen Masuk DPR
Demokrat Juga Pecat Rooslynda, Jhonny Allen Masuk DPR
Jhonny mengatakan perkara yang membuat Rooslynda dipecat sama seperti Ambar Tjahyono yaitu pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Rooslynda saat mendaftar sebagai caleg DPR RI masih berstatus sebagai pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

"Sebenarnya bukan hanya saya (yang minta diproses Mahkamah), caleg yang di bawahnya juga menuntut nggak benar ini. Nomor di bawahnya mantan Bupati Tapanuli Selatan Ongko Hasibuan," ujarnya.

"Dia daftar ke Demokrat ternyata dari PPRN nggak mundur, masih terdaftar sebagai anggota DPRD di PPRN," imbuh Jhonny.

Selain itu, masalah berikutnya soal kecurangan massif di Nias Selatan saat pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara. Kasus ini terjadi merata di hampir seluruh TPS sehingga Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Kasus Nias Selatan itu persoalan nasional," ucap mantan anggota komisi VII DPR RI itu tak merinci kaitan dengan Rooslynda
Satu lagi kader Partai Demokrat yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun diberhentikan oleh Mahkamah Partai, yaitu Rooslynda Marpaung. Pemecatan terhadap Rooslynda membuat caleg perolehan suara berikutnya Jhonny Allen Marbun berpeluang masuk Senayan.

"Suratnya semua sudah terima, tapi harus melalui rapat pengurus harian," kata Jhonny Allen kepada detikcom, Sabtu (25/10/2014).

Jhonny mengatakan perkara yang membuat Rooslynda dipecat sama seperti Ambar Tjahyono yaitu pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Rooslynda saat mendaftar sebagai caleg DPR RI masih berstatus sebagai pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

"Sebenarnya bukan hanya saya (yang minta diproses Mahkamah), caleg yang di bawahnya juga menuntut nggak benar ini. Nomor di bawahnya mantan Bupati Tapanuli Selatan Ongko Hasibuan," ujarnya.

"Dia daftar ke Demokrat ternyata dari PPRN nggak mundur, masih terdaftar sebagai anggota DPRD di PPRN," imbuh Jhonny.

Selain itu, masalah berikutnya soal kecurangan massif di Nias Selatan saat pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara. Kasus ini terjadi merata di hampir seluruh TPS sehingga Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.

"Kasus Nias Selatan itu persoalan nasional," ucap mantan anggota komisi VII DPR RI itu tak merinci kaitan dengan Rooslynda.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA