MUI Kabupaten Kepulauan Anambas,Sidak Ayam Impor



KepriNews,Anambas-Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Anambas, H Muhammad Dun Umar, mengaku banyak menemukan ayam asal luar negeri yang tidak jelas kehalalannya dipasarkan dengan bebas di sejumlah pasar di Kabupaten Kepulauan Anambas.Temuan mengejutkan tersebut menurutnya didapati ketika dirinya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar guna menanggapi surat edaran dari 

Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang daging ayam import masuk Indonesia.

“Ketika mendapat info ada larangan ayam impor masuk ke Indonesia, MUI Anambas langsung mengajak masyarakat termasuk dinas terkait apakah ada perdagangan ayam import di Anambas. Ternyata setelah kita sidak, banyak sekali ayam itu beredar di pasar tradisional,” ungkap Muhammad Dun.
 
MUI Kabupaten Kepulauan Anambas,Sidak Ayam Impor
(ilustrasi)MUI Kabupaten Kepulauan Anambas,Sidak Ayam Impor

Mendapati masih maraknya perdagangan ayam import di Anambas, MUI segera mengambil tindakan. Awalnya menurut M Dun langkah persuarsif menjadi pilihan MUI. MUI memberikan nasehat dan wejangan kepada sejumlah suplier daging ayam agar memperhatikan asal muasal daging ayam yang dijualnya.

“Kita segera ambil langkah awal, yakni tindakan persuarsif. Kita langsung tegur pedagang untuk tidak lagi menjual ayam tersebut,” jelasnya lagi.
Pertemuan dengan tokoh masyarakat juga digagas MUI, agar para pemuka sepakat untuk menolak peredaran ayam import di Kabupaten termuda di Kepri ini. “Kita juga kumpulkan tokoh masyarakat untuk duduk bersama menemukan kata sepakat untuk menolak peredaran ayam import,” paparnya.

Selain itu, MUI mengimbau produsen makanan olahan mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI Anambas. Hal tersebut penting untuk memastikan kehalalan makanan olahan, terutama yang menggunakan ayam sebagai bahan bakunya.

“Kami juga mengimbau, khususnya UKM yang ada di Anambas untuk segera mendaftarkan produknya sehingga mendapat sertifikat halal dari MUI. Kalau sudah begitu masayarakat tidak perlu was-was lagi soal kehalalan makanan, apalagi hampir rata-rata penduduk Anambas kan Muslim,” terangnnya.
Larangan penggunaan ayam import pada produk makanan juga sempat dilontarkan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kepri, Khairuddin Nasution.

Dengan tegas Khairuddin melarang keras produsen makanan olahan menggunakan bahan baku daging ayam yang berasal dari luar negeri, terutama dari negara Brazil dan Amerika. Dirinya mengancam, jika ada produsen yang ketahuan bandel, maka sertifkat halalnya akan dicabut.

“Jangan lagi gunakan ayam import, terutama dari Brazil dan Amerika. Kalau masih ketahuan juga, sertifikat halalnya kita cabut,” tegasnya.

Larangan tersebut menurutnya cukup beralasan. Pasalnya daging import tersebut belum jelas kehalalannya, layak dikonsumsi atau tidak. Selain itu konsumen juga tidak tahu jelas bagaimana proses pemotongan ayam tersebut.

“Jadi kita buta sama sekali. Halal tidak daging itu, layak konsumsi atau tidak. Dipotongnya sesuai dengan aturan atau tidak. Kita kan tidak tahu, di samping itu kita tidak mengetahui dengan jelas bagaimana pemotongan ayam tersebut, apakah layak atau tidak. Jadi kalau memang sudah dilarang beredar, jangan sampai kita membiarkannya, terlebih lagi sampai dikonsumsi orang banyak," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengeluarkan surat edaran nomor: 26005/HK.340/F/03/2014 tanggal 26 Maret 2014, bahwa dilarangnya masuk ayam impor ke wilayah Republik Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA