Rokok Manchester Tanpa Cukai Beredar Di Kota Batam, Bea Cukai Diminta Bertindak

Keprinews.com, Batam–Sudah sering diberitakan beberapa Media dikota Batam tetapi, Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan merk Manchester di wilayah Kota Batam Kepulauan Riau perlu perhatian dari instansi terkait, diduga ada pembiaran tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat seolah ada permainan atau kongkalingkong, sehingga masih marak beredar di grosir dan bahkan di warung kecil.

Rokok tanpa cukai yang marak beredar dikota batam

Dari pantauan media di lapangan, selain dijual dengan harga murah, rokok tanpa pita cukai ini juga banyak digemari dikalangan masyarakat. Sehingga bisnis yang berjalan ini dinilai juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan besar.

Rokok dengan merk Manchester tersebut, juga banyak beredar, bukan cuma di grosir-grosir saja, bahkan juga sudah tersedia di warung-warung kecil dan kaki lima.

Ketika tim awak media bertanya ke salah satu pemilik warung di seputaran didaerah batu aji , diperoleh informasi kalau harga rokok Manchester diecer dengan harga 10.000/bungkus, sehingga banyak diminati masyarakat ekonomi lemah karena harganya terjangkau pada, Minggu 5/03/2023.

Menyikapi hal tersebut, awak media ini kembali mengonfirmasi terkait rokok Manchester tanpa pita cukai yang banyak beredar di Kota Batam 

Ke pemilik warung kecil yang tidak mau dimuat namanya, , bahwasanya rokok Manchester ini sudah lama beredar bang di kota Batam, "Ujarnya. 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok tanpa pita cukai yang beredar, sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang dijelaskan bagi siapapun yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Batam agar terus memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai, serta terus melakukan penindakan terkait peredaran berbagai merk rokok ilegal yang ada di Kota Batam Kepulauan Riau,” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.(tim) 


Editor:ana


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA