Pemuda Desa Belungkur Zuhardi Ungkapkan Kekesalan Terhadap PT. MASU Yang Membuat Resah Warga

Keprinews.com, Lingga - Pemuda Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Zuhardi atau yang akrab disapa Juai mengungkapkan kekesalannya dihadapan berapa awak media di sebuah ruang Cafe Sakura yang terletak di Kota Dabo Singkep, pada Sabtu (04/03/2023). 

Foto : Zuhardi (Juai) Tokoh Pemuda Desa Belungkur saat Konprensi Pers dengan beberapa awak media (Dok: Awalludin)

Kemarahan dan kekesalan Zuhardi diibaratkan "Darah sudah naik ke ubun-ubun" itulah yang dirasakan Zuhardi alias Juai selaku Tokoh Pemuda Desa Belungkur terhadap PT. MASU yang sudah membuat ulah dan meresahkan masyarakat.

Kekesalan dan kemarahan Zuhardi bermula pada kejadian belakangan ini, sejumlah warga masyarakat Desa Belungkur, harus antrian bolak balik memenuhi panggilan pihak Polda Kepri di Kota Batam.

Pemanggilan sejumlah warga tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polda Kepri dalam urusan jual beli lahan milik mereka dengan salah satu perusahaan rencana kegiatan tambang mineral non logam (pasir kuarsa) diwilayah Desa Belungkur,  Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga. 

Atas peristiwa pemanggilan terhadap sejumlah warga oleh pihak Polda Kepri itulah, mengundang Zuhardi alias Juai menggelar Konfrensi Pers dihadapan sejumlah media.

"Sebagai Putra Daerah Kabupaten Lingga ini, dan sebagai anak yang lahir dan hidup serta dibesarkan di Desa Belungkur kampung halaman saya. Tentu saya sangat mendukung setiap ada investor yang ingin berinvestasi didesa kami, tapi berinvestasilah yang sehat, yang benar-benar mengikuti mekanisme yang baik dan benar, dan yang tidak kalah pentingnya lagi, jika ada niat dan etikat baik mau berinvestasi didesa kami, ajaklah kami bicara, janganlah menggunakan jurus main seruduk saja, ini negeri diatur oleh undang-undang dan memiliki peraturan yang jelas" Tegas Juai dengan nada kesal.

"Saya bicara kali ini tidak memihak kemanapun, tapi jika itu benar, ya saya katakan benar, tapi jika itu terkesan salah, ya akan saya katakan salah. Jujur kali ini saya katakan mengutuk keras sikap yang saya nilai tidak gentleman kepada pihak PT.Mineral Adhi Satya Utama atau PT.MASU," pungkasnya.

"Menurut dari info yang saya dapati, pemanggilan terhadap sejumlah saudara kami masyarakat Desa Belungkur yang sudah menjual lahan mereka kepada pihak PT. Zona Nusantara oleh pihak Polda Kepri di Kota Batam itu, ini disinyalir dari ulah pihak PT.MASU yang katanya tidak senang atas proses jual beli lahan tersebut, pihak mereka (PT.MASU) merasa enggan masyarakat menjual lahannya kepihak PT Zona Nusantara, karena PT MASU mengklaim bahwa lahan yang dijual itu berada didalam wilayah izin mereka, didalam IUP mereka, ini sudah latah namanya" tegasnya lagi.

Zuhardi juga membeberkan terkait proses jual beli lahan "Satu hal yang membuat kami seluruh masyarakat Desa Belungkur agak terheran-heran, jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak PT Zona Nusantara itu jauh sebelum terbitnya izin IUP PT.MASU tersebut, pasalnya jual beli lahan itu terjadi beberapa bulan sebelum izin IUP PT.MASU terbit, kalau saya tidak salah,  masyarakat menjual lahan mereka kepada pihak PT Zona Nusantara itu sekitar bulan Februari 2021 yang lalu, jelas sudah berjarak lumayan lama terhadap tanggal dan bulan penerbitan izin IUP PT.MASU dari Kementerian LHK RI tersebut "

"Yang jelas,  apapun alasannya, kami mengakui jika memang sudah terbit izin IUP PT.MASU tersebut dari Kementerian LHKRI pada tanggal 17 September 2021, kami akui peterbitan izin IUP PT.MASU itu tersebut benar adanya, karena dengan adanya SK yang terlampir yang sudah kami baca, walaupun sebenarnya kami agak merasa heran, atas dasar apa Kementerian LHJRI tersebut memberikan izin IUP kepada PT.MASU itu?"

"Sementara jelas bisa diakui seluruh masyarakat Desa Belungkur, pihak PT MASU itu belum pernah sekalipun melakukan pengenalan diri dan apalagi mensosialisasikan rencana kegiatan tambang yang akan mereka lakukan di desa kami, tiba-tiba saja sudah terbit izin mereka, ada permainan apa ini, dan tentu saja ini sangat aneh"

"Setau kami, untuk terbitnya izin tersebut haruslah melalui beberapa tahapan, setidaknya adalah sosialisasi kepada kami sebagai masyarakat Desa Belungkur ini, kami pemilik wilayah desa ini, ya istilahnya ucapkanlah salam tanda mau masuk kerumah orang, ya jangan asal seruduk saja, setidaknya adalah etika ketimuranlah,  sebab kita ini orang timur yang menjunjung tinggi sopan santun"

"Dan yang lebih anehnya lagi, atas dasar apa izin IUP PT MASU itu bisa terbit ? sementara beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 24 Juni 2021, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah sudah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga, nomor. 09/640.rkm/TKPRD/VI/2021, perihal : Rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang a.n. PT Zona Nusantara"

"Tentu saja dengan terbitnya surat dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga tersebut, itu menunjukkan bahwa area wilayah yang direncanakan untuk diusulkan perizinan oleh PT Zona Nusantara masih berstatus belum ada perizinan diatas pisik area lahan yang di usulkan, jelas saja Pemda Lingga sangat mengetahui akan kondisi daerah ini, lalu terhadap izin IUP PT MASU yang sudah terbit itu, apa dasarnya ? dan seharusnya jika dilihat dari proses tahapan, PT Zona Nusantara lebih layak memperolehi izin tersebut"

"Atas kesimpang siuran sistem yang sudah terjadi ini, terus terang kami minta pihak Pemerintah maupun pihak APH negeri ini, terutama pihak KLHK RI hendaknya segera melakukan evaluasi atau apapun namanya, kami dari masyarakat tidak ingin dijadikan korban dari sistem yang kami nilai sudah tidak sehat ini, kepada pihak PT MASU perlu juga dilakukan evaluasi"

"Apapun sifatnya, pada siapapun yang berniat untuk memajukan daerah ini, terutama untuk membangun desa kami ini,  jelas kami mendukungnya, tapi berlaku sehatlah," tutup Zuhardi.





Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA