Mantan Kepala Desa Parit Kec. Karimun di Tangkap

Keprinews.com, Karimun - Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun karena kasus korupsi. Tersangka B diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,- ( satu milliar seratus enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah ) Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari TA. 2017 s/d TA. 2019.

Mantan Kepala Desa Parit Kec. Karimun di Tangkap(foto:humas polres karimun) 

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim, Selasa, (21/03/2023).

Penahanan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, buku Catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 s.d Tahun Anggaran 2019. Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," ucap Gideon Karo Sekali.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, Melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara", himbau Kasat Reskrim mengakhirinya 



Humas Polres Karimun



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA