Keprinews.com, Batam - Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dan 4 korban pekerja migran ilegal yang berhasil dibebaskan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., MH, didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, SIK, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andudi Sutrisno, SH., MH.(4/2/ 2023).Konperensi pers pengungkapan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal (foto:ist)
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, SIK, MH, mengatakan "Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers yang mana pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal. Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban Menjanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 - Rm 3000. Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Ppmeriksaan lebih lanjut”. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, MH
“Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ucapkan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, SIK, MH
“Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00”. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, SIK, MH
Humas Polda Kepri
Editor:ana