Pemerintah Daerah Mendapatkan Penerangan Hukum Dari Kejaksaan Negeri Natuna

Foto:ist
Keprinews.com, Natuna- Bupati Natuna Wan Siswandi, yang di dampingi oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, mendapatkan kunjungan kerja dari kepala Kejaksaan Negeri Natuna Plh Jimmy Anderson, SH, untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema"mengenal tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah". Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Lantai ll. Jl. Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Selasa 30 /11/2021.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Rezi Dharmawan,SH dari Kejaksaan Negeri Natuna.Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker, cuci tangan, dan mengatur jarak tempat duduk saat acara berlangsung.

Tema tersebut menghadirkan 3 orang narasumber yakni II Kristanto, ST dari Unit Kebijakan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Natuna, Zarpani, ST., MM, CFrA dari inspektorat kabupaten natuna dan Rezi Dharmawan,SH dari Kejaksaan Negeri Natuna.

Adapun fokus dr penerangan hukum tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen yang ada dipemerintahan kabupaten natuna yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Tema yang diusung kejari natuna diselaraskan dengan kebutuhan yang ada di pemerintah kabupaten natuna guna menyatukan persepsi tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi yang menyertainya. (Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA