Terkait Laporan PT SPP , Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Memberikan Klarifikasi Kepada Ombudsman RI

Keprinews.com,Lingga - Berdasarkan  Informasi  sumber yang layak di percaya  yang di terima Wartawan , dengan surat Nomor:  B/2765/LM.29-K4/0373.2019/XI/2021 tentang  Permintaan Klarifikasi  Laporan/pengaduan  PT. Singkep Payung Perkasa  terkait belum adanya kepastiaan terhadap permohonan izin lokasi , Pemerintah Kabupaten Lingga memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Ri , melalui video conference aplikasi zoom , yang dilaksanakan di ruang pertemuan Bupati lingga  Pada Senin, (15 November 2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelapor merupakan direktur PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Buah Kelapa Sawit , dengan keterangan sebagai berikut. Pada tanggal 22 Agustus 2000 Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI menerbitkan Keputusan Nomor 250/Kpts-II/2000 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 18.006(delapan belas ribu enam) Hektar di Kelompok Hutan S.Raya – S. Krekel (Pulau Singkep), Kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau ,untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Singkep Payung Perkasa.

Dalam menindaklanjuti SK Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, Pelapor mengalami kesulitan karena kondisi pemekaran Provinsi Riau sehingga Pelapor disaran berbagai pihak untuk menunggu selesainya pemekaran dan terbentuknya instansi kedinasan di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut keterangan Pelapor, setelah Bupati baru ditetapkan maka Pelapor baru dapat menindaklanjuti Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor 250/Kpts-II/2000 untuk mengurus HGU. Adanya Perubahan peraturan mengenai pelayanan pertanahan maka Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau meminta Pelapor untuk memperbaharui izin lokasi dari Bupati Lingga sebagai syarat memproses HGU PT SPP.

PT SPP beberapa kali menyampaikan surat kepada Bupati Lingga mengenai Permohonan Pembaharuan izin lokasi dan izin usaha perkebunan namun tidak mendapat tanggapan dari Bupati Lingga.

Pada tanggal 10 Agustus 2015 Bupati Lingga memberikan Persetujuan Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas Nama PT SPP di Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga dengan Nomor: 192/KPTS/VIII/2015 seluas ± 16.111 (Lebih Kurang Enam Belas Ribu Seratus Sebelas) Hektar. Perolehan tanah harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) Tahun. Masa berlaku Keputusan Bupati ini selama 3 (tiga) Tahun.

Setelah diberikannya izin lokasi mulai PT SPP menyusun Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) setelah adanya rekomendasi BPMPTSP Provinsi Riau dengan Jasa Konsultan PT Mitra Riau Lestari. 

PT SPP telah melakukan sosialisasi Amdal dengan melibatkan PT Mitra Riau Lestari di Kecamatan Singkep Selatan, namun saat akan melakukan sosialisasi di Kecamatan Singkep Barat permohonan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Lingga.

Pada tanggal 14 Desember 2018 Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan SuratNomor:S.1526/PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 ditujukan kepada Bupati Lingga yang intinya bahwa PT SPP telah mendapatkan pelepasan kawasan hutan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 250/Kpts-II/2000 seluas 18.006 Ha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, dimana areal pelepasan hutan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tindaklanjut instruksi Presiden RI No 8 Tahun 2018.

Menurut keterangan pelapor Pada Bulan Mei 2019 dilakukan gelar perkara antara PT SPP dengan Bupati Lingga yang difasilitasi Kementerian ATR/BPN RI pada pertemuan tersebut, Bupati Lingga menyampaikan untuk perubahan komodisi. Hal tersebut menurut Kementerian ATR/BPN RI dapat diajukan oleh Bupati Lingga.

Pada tanggal 31 Juli 2019 dilaksanakan rapat di Kantor Bupati Lingga dimana Pelapor masih disarankan  mengganti komoditi kelapa sawit dengan komoditi lainnya karena kelapa sawit bukan komoditi prioritas di Kabupaten Lingga.

Kemudian PT SPP menyampaikan surat kepada Bupati Lingga yang intinya ,PT SPP masih aktif dalam rencana membangun perkebunan kelapa sawit dan telah terdaftar pada Sistem Online Single Subsmission.

PT SPP telah memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000 dan berdasar Surat Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Surat Keputusan Menteri tersebut dinyatakan masih berlaku. 

Dari isi  penjabaran isi  surat pelapor di atas. Berdasarkan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pemerintah Daerah Kabupaten lingga memberikan penjelasan. Saran Bupati Lingga untuk mengganti komoditi tidak dapat dipenuhi karena jika PT SPP menyalahgunakan pemanfaatannya maka SK Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dimiliki SPP dapat dibatalkan.

Bupati lingga M. Nizar menjelaskan  " Pemerintah telah memberikan data yang lengkap kepada Ombudsman Ri , intinya pemerintah daerah kabupaten lingga , tetap  mendukung   kepada semua pihak investor yang ingin berinvestasi , tentunya dengan dokumen yang lengkap dan tidak menyalahi prosedur dan  perundang undangan , juga  tidak kalah pentingnya ramah lingkungan  dan memprioritaskan pekerja tempatan," Ujarnya.




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA