Keprinews.com , LINGGA - Satuan satreskrim polres Lingga berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang saat ini mantan kades marok tua berinisial (S) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di wilayah kecamatan Singkep barat , Kabupaten lingga dengan nilai ratusan juta rupiah, Pada Jum'at (05/11/2021).
Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, S.Tr.K mengatakan ,Tersangka dalam kasus ini berinisial (S) Mantan kepala desa marok tua. Yang bersangkutan diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas seluas ratusan hektar." Jelas Ipda Reynal saat di hubungi Keprinews.com , Pada Sabtu (06/11/2021).
Menurut Ipda Reynal penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli dan juga informasi dari masyarakat inisial F (yang tidak mau disebutkan namanya) Penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat.
Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi , tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dengan membuat surat sporadik diatas HPT (Hutan Produksi Terbatas) tanpa mengacu pada aturan.
Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa yang menjabat selama satu periode , yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.
Tersangka (S) mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas), terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui Proses jual beli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (S ) disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara ,” tegasnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan." Tutupnya.
Awalludin