Ini Syarat Untuk Penerbitan Kartu Kelurga Bagi Pasangan Nikah Siri

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Natuna
Keprinews.com, Natuna- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Natuna, Ilham Kauli. S.Sos. M.Si., mengatakan dalam rangka melindungi dan memberikan pengakuan serta kepastian hukum untuk masyarakat atas termasuk status pribadi termasuk dalam status hukum terhadap anak, kebijakan adminitrasi kependudukan yang tercantum dalam Perpes 96 tahun 2018 tentang tatacara pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Natuna, memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam hal status perkawinan supaya, tidak menjadi polemik di masyarakat tentang penerbitan Kartu Kelurga (KK) untuk pasangan yang sudah nikah siri. Senin 11/10/2021.

"Seperti yang telah dikemukakan oleh Dirjen Disdukcapil Kemendagri dalam unggahan pada aplikasi Tik Tok beberapa waktu yang lalu prihal penerbitan kartu keluarga bagi pasangan yang nikah siri, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi, bahwa Disduk Capil  Kabupaten/Kota tidak menikahkan tetapi pencatatan berada dengan perkawinan Non muslim untuk pencatatan perkawinan khusunya berada di Disduk Capil Kabupaten Natuna,"Papar Ilham Kauli.

"Namun di Wilayah adminitrasi di Kabupaten Natuna, masih banyak masyarakat yang belum tercatat baik itu secara sah maupun secara nikah siri hal ini membuat polemik di tengah masyarakat, karena untuk mendapatkan dokumen kependudukan sebagai contoh masyarakat yang sudah lama berkeluarga tetapi belum tercatat di dokumen kartu keluarga atau dalam satu rumah terdapat dua (2) kartu keluarga yang berbeda,"Ungkap Ilham Kauli.

Masih Ilham Kauli, amat Perpers 96 tahun 2018 ini sudah jelas sesuai dengan aturan yang berlaku tentang tatacara pendaftaran kependudukan dan catatan sipil yang sudah lama menerapkan aturan pernikahan siri namun sudah di sosialisasikan kepada masyarakat dan ada beberapa poin yang harus di pahami oleh masyarakat tentang pencatatan status pernikahan siri.

"Salah satunya, masyarakat yang sudah hidup berkeluarga sejak lama atau dalam satu rumah terdapat dua kepala kelurga yang tidak memliki dokumen pernikahan secara sah menurut undang-undang yang sudah berlaku dapat untuk di catatkan di dinas Disduk Capil Natuna, namum status dalam perkawinannya dalam kartu keluarga dibunyikan perkawinan yang belum tercatat,"Ujar Ilham Kauli.

Masyarakat yang berpoligami atau beristri melebihi dari satu untuk status keluarganya hanya dapat memilih dari salah satu kartu kelurganya dan status pada kartu kelurganya apabila istri pertama/kedua sudah memiliki dokumen pernikahan yang sah dan dapat di catat status perkawinan tercatat, sedangkan apa bila istri pertama dan kedua tidak memiliki dokumen perkawinan secara sah menurut udang- undang yang berlaku status perkawinan akan di catat status perkawinan tidak tercatat.

"Namun status anak dalam pernikahan siri dapat diterbitkan dokumen akta kelahiran dengan penambahan frasa pada dokumen akta kelahiran yang berbunyi, yang nama perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan dan perundang undangan ,"Terang Ilham Kauli. (Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA