Manipulasi Data Penerbitan Surat Tanah Tanpa Register ,Apakah Sah Di Mata Hukum?

Keprinews.com , Lingga - Sengketa jual beli lahan yang berlokasi di desa marok tua , kecamatan singkep barat , Kabupaten lingga , patut dipertanyakan legalitas penerbitan  surat sporadik  yang di keluarkan mantan kepala desa marok tua yang diduga kuat tanpa nomor register.

Informasi yang di himpun awak media ini dari narasumber yang layak di percaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

"Sebanyak puluhan hektar lahan yang di jual kepada pihak investor secara legalitas tidak jelas administrasinya ,karena lahan tersebut  adalah (HPT) Hutan Produksi Terbatas dan ada juga sebagian lahan masyarakat yang di serobot orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menghalalkan segala cara untuk memanipulasi data," jelasnya pada Jum'at  (22/10/2021).

"Tidak hanya itu secara jelas pengakuan pemilik lahan yang serobot mengaku kalau lahan itu adalah kebun-red  milik nya yang memiliki surat SKT dan sebagai bukti ada pohon yang  di tanam di lahan tersebut. Kasus Sengketa lahan ini pun sudah pernah dilaporkan  ke polres lingga , untuk di proses secara hukum,"Tambah narasumber.

Sebagai mana di jelaskan di dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. 

Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau  orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi:

“barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”.        

Di minta kepada pihak penegak hukum agar mengusut  tuntas perkara ini sampai tuntas  ke akar- akarnya agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan oleh orang-orang yg tidak bertanggung jawab.




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA