Keprinews.com , Lingga - Sengketa jual beli lahan yang berlokasi di desa marok tua , kecamatan singkep barat , Kabupaten lingga , patut dipertanyakan legalitas penerbitan surat sporadik yang di keluarkan mantan kepala desa marok tua yang diduga kuat tanpa nomor register.
Informasi yang di himpun awak media ini dari narasumber yang layak di percaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
"Sebanyak puluhan hektar lahan yang di jual kepada pihak investor secara legalitas tidak jelas administrasinya ,karena lahan tersebut adalah (HPT) Hutan Produksi Terbatas dan ada juga sebagian lahan masyarakat yang di serobot orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menghalalkan segala cara untuk memanipulasi data," jelasnya pada Jum'at (22/10/2021).
"Tidak hanya itu secara jelas pengakuan pemilik lahan yang serobot mengaku kalau lahan itu adalah kebun-red milik nya yang memiliki surat SKT dan sebagai bukti ada pohon yang di tanam di lahan tersebut. Kasus Sengketa lahan ini pun sudah pernah dilaporkan ke polres lingga , untuk di proses secara hukum,"Tambah narasumber.
Sebagai mana di jelaskan di dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi:
“barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”.
Di minta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas perkara ini sampai tuntas ke akar- akarnya agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan oleh orang-orang yg tidak bertanggung jawab.
Awalludin