Tim Ditjen GAKKUM KLHK Sita Sejumlah Kendaraan Tambang Milik PT .YBP


Keprinews.com
, Lingga - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah alat berat dan dump truck di lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul, Singkep Barat, Lingga, Rabu (22/9/2021).

Dari informasi yang di terima Wartawan Sejumlah kendaraan tersebut terparkir di halaman implacement PT. Timah yang terletak di jln. Perusahan Dabo Singkep.

Berdasarkan sumber yang layak dipercaya, PT. Yeyen Bintan Permata melakukan kegiatan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tinjul (dulu Desa Bakong), Kecamatan Singkep Barat, tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Hal ini terungkap saat Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga mengundang Direksi PT. Yeyen Bintan Permata untuk memberi penjelasan pada rapat yang dihadiri Bupati Lingga di ruangan rapat Kantor Bupati Lingga pada hari Kamis, 3 Juni 2021.

Direktur PT. Yeyen Bintan Permata, Budi Susanto yang hadir di dalam forum rapat tersebut  tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan PPKH dari Menteri LHK dan mengakui kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaannya di kawasan HPT tersebut belum memiliki persetujuan menteri. 

Bupati Lingga, M. Nizar dalam rapat tersebut, sudah mengingatkan direksi PT. YBP untuk menghentikan sementara kegiatannya di lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari Menteri LHK. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepulauan Riau nomor : 1209/KPTS-18/I/2018, tanggal 22 Januari 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Minerel Logam Bahan Galian Bauksit kepada PT. Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga, IUP Operasi Produksi diberikan seluas 270 Ha yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) 188,34 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) 81,66 Ha.

Berdasarkan hasil verifikasi Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga seperti yang disampaikan salah satu tim TEPI Ady Indra Pawennari saat dihubungi membenarkan, informasi tersebut.

"Pemberian terhadap Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada PT. Yeyen Bintan Permata ditemukan beberapa fakta dan kejanggalan , saat ini saya masih dalam perjalanan ke Lingga, nanti akan kami sampaikan informasi selanjutnya," ujar Ady Indra Pawennari.

Beberapa supir truk, dan koordinator dari supir tersebut terlihat juga berada dilokasi, namun enggan memberikan keterangan soal penyitaan sejumlah kendaraan tambang dan alat berat yang berada dilokasi tersebut.

"Iya pak ini dari Desa Tinjul, sekarang kami diminta untuk mengantar kesini, orang dari Kementerian," ujar salah satu supir yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu tim dari Ditjen GAKKUM KLHK belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.





Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA