Laskar Anti Korupsi Lingga Apresiasi Langkah Wabup Dan DPRD Lingga Cegah Kerugian Negara

Keprinews.com Lingga - Lembaga anti korupsi Indonesia (LAKI) apresiasi langkah wakil bupati Lingga dan Komisi II DPRD Kabupaten Lingga yang menghentikan sementara proyek jalan Tanjungbungsu, Desa Resun Pesisir, Kecamatan Lingga utara, Kabupaten Lingga.

Dengan menghentikan sementara proyek tersebut, artinya wakil bupati Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga sudah memiliki upaya untuk menyelamatkan dugaan kerugian negara pada proyek senilai 3,8 milyar tersebut, yang dikerjakan oleh PT. Mega Cipta Abadi.

"Kami mengapresiasi langkah tersebut, artinya pimpinan daerah dan DPRD memiliki iktikad yang baik untuk mencegah terjadinya dugaan kerugiaan negara yang lebih besar," ujar Ketua LAKI Kabupaten Lingga, Azerah, kepada media, Rabu (25/08/2021).

Meskipun upaya tersebut terlambat, tapi kita tetap apresiasi paling tidak hal itu sudah membantu penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.

Proyek jalan memang sangat rentan terhadap pelanggaran hukum, hampir beberapa daerah di Indonesia sudah menjadi sasaran penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Polri hingga komisi anti rasuah KPK. Sehingga kehati-hatian pemerintah daerah, dalam melaksanakan proyek ini salah satunya di Kabupaten Lingga, pantas kita apresiasi.

"Meskipun ini terlambat, tapi lebih baik mencegah daripada mengobati, dan kita minta penegak hukum untuk tetap melakukan penyedikan terhadap masalah ini, agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar," ujarnya.




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA