Diminta Pihak Penegak Hukum Usut Tindakan Oknum Pelaku Pemangkasan 50 Ribu Dana BLT

Ilustrasi
Keprinews.com , Lingga - Diduga melakukan pemangkasan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 50 ribu rupiah per-orang pada saat melakukan pencairan kepada warga penerima terdampak pandemi covid-19. Dugaan tindakan perbuatan melanggar hukum beberapa oknum pelaku aparatur Desa Tanjung Kelit ditindak sesuai ketentuan hukum.

Permasalahan tersebut diketahui berdasarkan penjabaran informasi narasumber salah seorang warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepri yang enggan namanya tercantum dalam lampiran pemberitaan media.

"Benar bang, pemangkasan 50 ribu rupiah pada saat pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Jadi setiap penerima bantuan dana BLT dari 300 ribu hanya menerima 250 ribu saja. Ini lah yang terjadi di Dusun 03 Linau, Desa Tanjung Kelit", ucap narasumber sebut saja berinisial AT. Rabu (25/08/2021). 

Menanggapi pemaparan tersebut, melalui salah satu rekan wartawan yang tergabung dalam Organisasi DPC AJOI Lingga melakukan konfirmasi melalui pesan via WhatsApp guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan narasumber.

Suwandi selaku Kepala dusun 03 Linau membenarkan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil mufakat bersama. Benar memang ada pemangkasan setiap penerima BLT sebesar 50 ribu rupiah. Ini dilakukan guna diberikan kepada warga penerima bantuan PKH. 

"Pemangkasan 50 ribu dari setiap penerima bantuan BLT itu diberikan kepada warga penerima bantuan PKH yang tidak mendapatkan uang tunai dan ini adalah kebijakan kita, agar warga yang tidak dapat bisa kebagian" ujar Suandi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebagai informasi tambahan, terkait kebijakan BLT-DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A ayat 3 yaitu:

Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Hingga berita ini di unggah, Kepala desa Tanjung Kelit belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapannya atas kebijakan yang dilakukan.




Awalludin


Tim: Dpc Ajoi Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA