TNI-Polri Bersama Satpol PP Melaksanakan Operasi Yustisi Di Pasar Ranai 16 Orang Terkena Razia

Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan(foto:ist)

Keprinews.com
,Natuna–Selasa (18/05/2021) pagi, Personil Polres Natuna bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Natuna melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan di pasar ranai kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Natuna sesuai dengan (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si yang diwakilkan oleh KBO Satresnarkoba Polres Natuna IPDA Ganda Turnip S.H M.H mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi penerapan Protokol Kesehatan.

“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegehan Penularan Covid – 19 dikarenakan sampai dengan saat ini Pandemi Covid – 19 belum berakhir”, Jelas IPDA Ganda Turnip S.H M.H

Lanjut IPDA Ganda Turnip S.H M.H, Polri bersama unsur TNI- Polri Satpol PP Kabupaten Natuna selalu memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap selalu memperhatkan Protokol Kesehatan dengan cara menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

“Dimana kami Selalu menghimbau masyarakat untuk menggunakan Masker, Selalu menjaga Jarak, Selalu mencuci tangan dgn sabun dan Tidak berkerumun”, Tutup KBO Satresnarkoba Polres Natuna IPDA Ganda Turnip S.H M.H.

Jumlah keseluruhan pelanggar tertulis maupun tidak tertulis sebanyak 16 orang dengan rincian teguran secara tertulis 6 orang dan teguran secara lisan 10 orang.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA