Infrastruktur Telekomunikasi di Perbatasan Laut Natuna Utara Akan Meningkat, Masyarakat Harus Bijak Ber Medsos

Keprinews.com.Natuna- Kadis Kominfo Natuna Raja Darmika, mengatakan Infrastruktur Telekomunikasi di Kabupaten Natuna merupakan bagian penting bagi masyarakat, karena hampir disetiap bidang sangat membutuhkan butuhkan telekkmunikasi seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan bidang lainya terkait dengan perkembangan pembangunan daerah. Saat dikonfirmasi oleh media ini lewat pesan chat WhatsApp, Selasa 6 April 2021, Pukul 10.50 Wib. 

Kadis Kominfo kabupaten Natuna (foto:ist)

Oleh karena pentingnya sektor telekomunikasi ini, apalagi natuna sebagai daerah kepulauan dengan jumlah penduduknya tidak lebih dari 100 ribu orang, maka pemerataan sinyal masih menjadi tantangan dan seharusnya menjadi prioritas. Oleh sebab itu Dinas Kominfo Kabupaten Natuna selalu memperjuangkan agar pemerataan sinyal ini meningkat sampai ke pulau-pulau diseluruh pelosok Kabupaten Natuna.

"Ia juga bersyukur Alhamdulillah dinas Kominfo Natuna di tahun 2021 ini akan mendapatkan 17 pembangunan BTS USO dari Bakti Kemkominfo, "Ini berkat kerjasama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Saat ini dalam proses survey lokasi yang kita usulkan, apakah memenuhi syarat dan tersedia lahan oleh desa, "Papar Raja Darmika. 

Kedepan dengan Internet manjadi lancar, maka dari itu dalam menggunakan medsos, diharapkan kepada masyarakat dapat di mempergunakan medsos secara bijak dalam hal-hal yang positif dan produktif, karena banyak Berita hoax yang kadang malah merusak citra pemerintah. 

Berita hoax ini yang memiliki daya rusak terhadap pola pikiran masyarakat dalam bentuk penggiring opini publik seakan akan pemerintah daerah melakukan kesalahan dengan sengaja dan masih dilakukan, "namun Alhamdulillah masyarakat sudah cerdas dan bisa membedakan mana berita yg baik dan mana berita yang tidak baik yang menjurus ke fitnah,"Ungkap Raja Darmika. 

Karena ketika salah pengunaan media sosial atau medsos bisa terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun dengan adanya Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir. (ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA