Kapolres Natuna: Kita Akan Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

Keprinews.com.Natuna–Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si menegaskan akan ada sanksi dan dampak dari membakar hutan dan lahan (Karhutla),hal ini terkait dengan Apel Kesiapsiagaan Dalam rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Mapolres Natuna,Rabu Pagi (24/02/2021).

Kapolres Natuna menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan karena dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat seluruh kalangan dan dimanapun,agar menghentikan aktifitas pembakaran,baik itu lahan terkhusus hutan,” Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si

“Kemarau yang cukup panjang akan berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam,serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” jelas Kapolres Natuna.

Lebih lanjut,Kapolres Natuna mengatakan bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memasuki musim kemarau ini tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa berdampak luas,” Terang Kapolres Natuna.

Untuk diketahui,regulasi yang akan menjerat pelaku Karhutla adalah pasal 78 ayat 3 UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA