3 PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LINGGA TELAH MENYERAHKAN LPPDK TEPAT WAKTU

Keprinews.com,, LINGGA - Pada hari  Minggu 6 Desember 2020 sampai batas akhir pukul 18.00 adalah batas waktu penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) secara online yang merupakan tahap akhir kewajiban Paslon menyerahkan laporan Dana Kampanye (Dakam), yang sebelumnya telah menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) pada tanggal 25 September 2020 dan LPSDK (Laporan Penerimaan Dana Kampanye) pada tanggal 31 Oktober 2020.

Zulyadin Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Lingga(foto:ist)
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan LPPDK maka sesuai pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Tim helpdesk Dakam KPU Lingga sebelumnya telah melakukan Rapat Koordinasi dan mengirim surat serta melalui GWA Dakam agar penyerahan LPPDK tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Adapun penyerahan LPPDK Paslon Bupati dan Wakil Bupati seluruhnya telah menyerahkan pada tanggal 6 Desember adalah sbb :

Paslon No. Urut 1 (Pasangan Ishak-Salmizi) : pada pukul 15.43 wib.

Paslon No. Urut 2 (Pasangan Riki-Raja Supri) : pada pukul 17.52 wib.

Paslon No. Urut 3 (Pasangan Nizar-Neko) : pada pukul 09.50 wib. 

"Seluruh Laporan tersebut telah diterima oleh Tim Dakam KPU Lingga secara online, dan pada tgl 7 Desember 2020 KPU Lingga akan menyerahkan ke KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah dipilih (paska pembobotan) dengan persyaratan sesuai Keputusan KPU No. 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 dengan dasar Pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018, junto Peraturan Pengurus IAPI Nomor 2 Tahun 2016"

"Adapu jumlah KAP yang akan mengaudit Dana Kampanye Paslon sebanyak 3 (tiga) KAP, setiap KAP mengaudit Paslon yang berbeda"

Sesuai tahapan selanjutnya KAP akan melakukan audit selama 15 hari yaitu pada dari tanggal 7 s.d 21 Desember 2020. Penyampaian hasil audit dari KAP diserahkan ke KPU Lingga pada tanggal 22 Desember 2020, dan Penyampaian KPU ke Paslon serta Pengumuman hasil audit pada tanggal 23 s.d 25 Desember 2020.

Yang menentukan hasil audit Laporan Dakam adalah sesuai kompetensi laporan keuangan yaitu KAP yang dipilih KPU Lingga.

Ketentuan terhadap pelanggaran sanksi terhadap Laporan Dakam sampai Pembatalan Paslon jika :

1. Jika Paslon melampaui Batas Pengeluaran Dakam yang telah ditetapkan KPU Lingga sebesar Rp. 8,3 Milliar.  Untuk ketiga Paslon semua pengeluaran Dakam berada dibawah ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Lingga

2. Menggunakan kelebihan sumbangan yang telah ditentukan, misal sumbangan perseorangan paling besar Rp. 75 juta, jika seseorang menyumbang sebesar Rp. 90 juta, maka yang boleh digunakan sebesar Rp. 75 juta dan sisanya tidak boleh digunakan dan akan diserahkan ke kas negara.

3. Menggunakan sumbangan Dakam dari pihak yang dilarang (orang asing, lembaga asing dan sumber yang tidak jelas)

"Alhamdulillah Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga tidak sampai terkena sanksi pembatalan sebagai Paslon karena telah menyerahkan LPPDK sebelum berakhir batas waktu yang telah ditetapkan pada pukul 18.00 Wib hari Minggu 6 Desember 2020", Zulyadin Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Lingga kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada senin (07/12/2020) Sekira pukul 10.51 wib


Editor :( Awalludin )

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA