Polres Lingga Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur

Keprinews.com,, LINGGA - Satuan Reskrim Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur T.A 2018 Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga.


Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 s/d tahun 2018 atas nama BK (43) sebagai tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka BK dilakukan Penahanan guna kelancaran Proses Penyidikan.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK menyampaikan bahwa, Ditetapkannya tersangka BK (43) dalam kasus Korupsi Dana Desa Penuba Ta. 2018 berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.


"Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipangil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan". ujar kasat, Kamis (19/11/2020).

"BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada Ta.2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp. 720.474.500, selanjutnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah : Rp. 432.284.700."

"Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa Ta. 2018 sebanyak Rp. 432.284.700. terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana tersebut. 

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp. 317.738.045," jelas Kasat.

" Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian di minta keterangannya tentang Dana Desa tersebut, Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan Perbuatan Korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 dan dipergunakannya untuk kepentingan Pribadinya". tutur Kasat.

Atas perbuatannya Tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1.milyar rupiah.



(Awalludin)

Humas Polres Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA