Kepala Syahbandar Kelas III Dabo singkep Serahkan 306 Pas Kecil Secara Simbolis

Keprinews.com ,Lingga  Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Memasuki pertengahan tahun 2020. Kepala Syahbandar kelas lll Dabo gelar kegiatan penyerahan sebanyak 306 lembar dukumen pas kecil secara simbolis Di kantor Syahbandar Kelas III Dabo singkep Pada Senin (03/08/2020) Sekira pikul 10.30 Wib.

Dalam kegiatan tersebut kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (UPP) kelas lll Dabo Horlen R Siahaan S.E.,M.AP menjelaskan.

"Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Untuk kapal dengan tonase kotor Gross Tonage (GT) kurang dari GT 7. Pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan manfaatnya sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran dan jaminan kredit usaha", Ucapnya.

Sejak terhitung sejak tahun 2018 hingga 2020 ini penerbitan baru pas kecil wilayah kerja Dabo Singkep sebanyak 306 buah dan untuk kegiatan perpanjangan pas kecil tahun 2020 sebanyak 255 buah/lembar. Artinya, total kapal tradisional di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya yang sudah memiliki pas kecil sebanyak 561 buah  terdiri dari Desa Sungai Pinang, Desa Penuba, Pulau Mas, Pulau Lalang, dan Desa Sungai Buluh, lanjutnya.

Kata Horlen, Hari ini pihaknya sudah menyerahkan pas kecil kapal tradisional GT - 7 kepada beberapa nelayan secara simbolis, kegiatan penyerahan digelar langsung di kantor Syabandar Dabo Singkep.

"Saya mengharapkan kepada pemilik kapal nelayan tradisional yang belum memiliki pas kecil agar segera mengurus dokumen tersebut, karena kelengkapan dokumen kapal adalah hal terpenting untuk nelayan itu sendiri, selain itu dalam proses kepengurusan kami tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis" sebutnya

Persyaraan pengurusan pas kecil yang harus di lengkapi adalah, Surat Keterangan Tukang Kapal, Surat Keterangan Hak Milik, dan Surat Keterangan Jual Beli Mesin, serta harus menetahui Kepala Desa dan Camat setempat

Ditempat yang sama, Kasmar salah satu nelayan asal Desa Penuba mengaku senang karena telah menerima legalitas kapal nelayan tradisional miliknya

"Saya sangat berterima kasih sekali kepada pihak syabandar Dabo Singkep atas mudahnya kepengurusan dokumen kapal nelayan tradisional saya, di tambah dalam proses kepengurusan tidak ada di pungut biaya sedikit pun" tuturnya

Horlen Ranto Siahan, S.E., M.A.P menambahkan, "Saya menghimbau kepada nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan jiwa dalam bekerja, kalau mau pergi berlayar dokumen-dokumen kapal harus selalu di bawa di atas kapal, seandainya cuaca terlihat buruk jangan di paksakan untuk melaut dulu, jangan di pikirkan untung nya saja, pikirkan juga keluarga dirumah yang berharap anda selamat pergi dan selamat pulang, mengingat saat ini musim gelombang tinggi", pungkasnya.


Turut hadir Kepala desa Sungai Pinang dan perwakilan  Nelayan Dari masing - masing Wilayah Desa

(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA