Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Narkoba

Keprinews.com , Lingga -- Satresnarkoba Polres Lingga berhasil ungkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni berinisial TS (48) dan SJ (41), satu diantaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus narkoba.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba polres lingga(foto:humas)


“Yang pertama kita tangkap yakni TS yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan dihari yang sama yakni hari Minggu, 21 Juni 2020, pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto saat Konferensi pers, Rabu (24/06/2020).
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto saat Konferensi pers(foto:humas)

Dijelaskan Hadi Sucipto, pengungkapan kasus tersebut juga berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga segera lalukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Tersangka TS kita tangkap pada hari minggu 21 Juni 2020 sekira pukul 16.30 WIB, kemudian saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku TS kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram. Barang bukti lainnya yang kami temukan yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, satu unit handpone, dan satu paket alat hisap sabu,”ungkap AKP Hadi Sucipto.

Selanjutnya terhadap pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku TS narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ. Kemudian Pihak kepolisian segera menangkap Pelaku SJ dan pelaku SJ mengakui jika narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya.

Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, kepada pihak Kepolisian pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Pada hari yang sama Pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.

“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya yakni positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
(Awalludin)

Hms polres lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA