Polres Lingga Tertibkan Penjual Petasan di Kab.Lingga

Keprinews.com, Lingga -- SatSamapta Polres Lingga, melakukan penertiban para penjual petasan diwilayah Hukum Polres Lingga guna menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan 1441 H / 2020 M, Selasa(12/05/2020).

"Kami melakukan patroli rutin menertibkan para pedagang dan pengguna petasan di daerah ini," kata Kasat Samapta Polres Lingga AKP Bangun Tua Nasution.

Ia menjelaskan, petasan yang ditertibkan itu jenis petasan yang menghasilkan bunyi cukup keras sehingga dapat mengganggu ketenangan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan ini.

Untuk lokasi penertiban yang sudah dilakukan penertiban sementara ini adalah di sekitar wilayah Pelabuhan Dabo Singkep dan Pasar Dabo Singkep.

Dari hasil pengecekan belum ditemukannya Petasan yang melanggar ketentuan sesuai dengan Perkap nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.
(Awalludin)

Sumber : Humas Polres Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA