Polres Lingga Lakukan Penandatangan Nota Kesepahaman Dalam Rangka Pengukuran ITK

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga dan Kantor Advokat Angga P Siagian,S.H.,M.H (foto:humas)
Keprinews.com, Lingga -- Kepolisian Resor (Polres) Lingga melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga dan Kantor Advokat Angga P Siagian,S.H.,M.H Dalam Rangka Pengukuran Indeks Tata Kelola ( ITK ) di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Kamis(28/05/2020).

Kegiatan  diikuti oleh Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K, M.Si, Waka Polres Lingga Kompol M. Tahang S.Ag, PJU Polres Lingga, Kasi Wakil Ketua III Rektor STIT ( Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ) Lingga Sugeng Fitri Aji S.Pd.I, Advokat Angga P Siagian,S.H.,M.H, Para Operator ITKO Polres Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK, M.Si dalam sambutannya mengatakan Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen Polri Khususnya  Polres Lingga dalam Pengukuran Indeks Tata Kelola ( ITK ) yang bertujuan untuk Penataan pemerintah lebih Efektif Dan Efisien agar menciptakan Pelayanan yang lebih baik Cepat dan Tepat.

Dari tim peneliti eksternal Sugeng Fitri Aji S.Pd.I juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Lingga yang menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah  dalam pengukuran Indeks Tata Kelola Polres Lingga.

“Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sangat mendukung dan siap membantu sebaik-baiknya dalam pengukuran ITK ( Indeks Tata Kelola ) Polres Lingga”, ucap Sugeng.

Dalam pertemuan ini tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(Awalludin)


Kasubbaghumas Polres Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA