TAK HIRAUKAN PANGGILAN KETIGA KOMISI II AKAN PANGGIL PAKSA PENGUSAHA HIBURAN

Suasana rapat dengar pendapat menyoal penerapan pajak dan izin kepada pengelola objek hiburan di Kota Batam. (Foto: Keprinews.com)
Keprinews.com, Batama – Tak hiraukan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II rencananya akan memanggil para pengusaha hiburan dengan paksa. Tindakan pemanggilan paksa dilakukan setelah undangan rapat tidak digubris oleh beberapa pengusaha hiburan. Selama pelaksanaan RDP yakni ketiga kalinya, hanya hitungan jari dari 40 pengusaha objek hiburan di Kota Batam yang menghadiri. Empat puluh (40) objek pajak yang terverifikasi sesuai data yang disampaikan oleh DPM-PTSP.
Di RDP ketiga kali ini, Selasa 9 Juli, hanya dua pengusaha objek hiburan yang tampak mengikuti rapat, yakni Double Dragon dan Sky Light Zone. Sesaat setelah membuka rapat, Mesrawati Tampubolon langsung memerintahkan stafnya untuk segera membuatkan undangan ke Poltabes Barelang, guna memanggil paksa para pengusaha yang tidak koperatif. “Yang sudah dipanggil tiga kali tetapi tidak hadir. Staf, bikin undangan ke Poltabes. Akan kita panggil dengan paksa. Karena Polres yang berhak menghadirkan mereka di sini,” kata Mesrawati sembari memerintahkan kepada stafnya.
Seperti rapat sebelumnya, tampak Komisi II dengan kedua pengusaha objek hiburan melakukan tanya jawab menyoal izin dan pajak. Kepada perwakilan Sky Light Zone, Mesrawati Tampubolon mempertanyakan izin yang digunakan oleh Sky Light Zone sekaligus mempertanyakan kegiatan lain yang ada di Sky Light Zone.
Akau, perwakilan Sky Light Zone mengatakan kedatangannya ke Komisi II untuk mencari solusi dan tidak bisa berbicara banyak.  “Saya mewakili Sky Light Zone. Kalau Sky Light Zone itu di mesin saja. Kalau karaoke kemarin, sudah ada yang mewakili datang,” kata Akau. Akau menjelaskan Sky Light Zone adalah jenis kegiatan gelanggang permainan mesin. Uba Ingan Sigalingging anggota Komisi II meminta Akau untuk mendiskripsikan usaha gelper yang dikelola Sky Light Zone. Akau mengklaim jika gelanggang permainan yang ada di Sky Light Zone menggunakan izin ketangkasan permainan untuk dewasa.
Ditanya atas nama perusahaan apa Sky Light Zone membayarkan pajak, Akau menjawab atas nama PT. Bina Sarana Fantasi.  Namun data yang diterima Komisi II adalah PT. Sumber Dinamika Sejati. Akau pun menampik jika PT tersebut adalah milik Star Light.
Lantas Mesrawati Tampubolon pun meminta penjelasan Akau perihal izin PT. Bina Sarana Fantasi yang beralamat di Jalan Duyung Pasific, Diskotik KTV lantai II, Kelurahan Jodoh, Batu Ampar, yang tidak memiliki izin permainan ketanggkasan. Pasalnya,. izin yang dikeluarkan atas nama PT. Bina Sarana Fantasi adalah izin diskotik dan KTV.
“Itukan izin karaoke, kalau sekarangkan Bina Sarana Fantasikan izin permainan,” kata Akau. Ia berdalih cuma mewakili Bina Sarana Fantasi. Mendengar keterangan Akau yang tidak sinkron, kemudian Komisi II mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP. “Untuk Sky Light Zone yang terdaftar di data kita, itu izin gelanggang permainan untuk anak dan keluarga,” kata Willy, Pengawas dan Penyidik PTSP Kota Batam.
Sontak Mesrawati Tampubolon meminta penjelasan dari PTSP, terkait data yang diterima oleh Komisi II. Pasalnya, data di tangan Mesrawati Tampubolon, menyebutkan jika PT. Bina Sarana Fantasi memiliki izin diskotik dan KTV, bukan gelanggang permainan untuk anak dan keluarga. “Mana data yang betul dari PTSP. Ini data bukan dari kami lho, ini data PTSP. Bapak berarti tipu kami dong kalau modelnya begini. Jadi mana yang kami pakai sekarang data?” kata Mesrawati menimpali Willy yang berdalih jika posisi gelanggang permainan Sky Light Zone berada di dalam diskotik.
Sementara itu data dari BP2RD, Sky Light Zone membayar pajak menggunakan jenis gelanggang permainan anak dan keluarga. Hal ini menurut Mesrawati Tampubolon sudah merugikan keuangan daerah. Dari hasil tanya jawab, Sky Light Zone menggelar kegiatan gelanggang permainan untuk dewasa dengan izin gelanggang permainan anak dan keluarga.
Melihat carut marutnya masalah perizinan, menurut Uba Ingan Sigalingging perusahaan seharusnya perusahaan menanyakan kepada BP2RD Kota Batam (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), jenis pajak apa yang akan dibayarkan sesuai dengan objek hiburan yang dikelolanya.
Setelah mengamati kondisi ini, Mesrawati Tampubolon menilai sinkronisasi antara PTSP dengan BP2RD tidak ada. Alih-alih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II menyarankan kepada kedua instansi ini untuk mengoptimalkan sinkronisasi dan menekan kebocoran pajak di Kota Batam.
Untuk mengurangi potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari sektor objek hiburan, Komisi II mendesak PTSP menerapkan izin dengan benar sesuai dengan Perda yang mengatur. Dengan sinkronnya BP2RD dengan PTSP dengan perangkat Perda, kata Mesrawati kebocoran dapat diperkecil.(nl)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA