Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Polda Kepri

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Polda Kepri(foto:humas)
Keprinews.com,Batam- Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan bahwa adanya Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Polda Kepri pada hari Selasa 23/7/2019 dan Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Ke Polda Kepri dilaksanakan pada pukul 11.00 wib bertempat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri .
Kunjungan kerja komisi III DPR RI ke Polda Kepri (foto:humas)

Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, H. Demond Junaidi Mahesa SH, MH beserta Anggota Komisi III DPR RI dan disambut Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK,Kajati Provinsi Kepri,Kepala KPU BC TIPE B Batam,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi KepulauanRiau,Wakapolda Kepri,Irwasda Polda Kepri,Pejabat Utama Polda Kepri.

Penyambutan Komisi III DPR RI diawali dengan Jajar hormat oleh Polwan Polda Kepri, kemudian pemasangan tanjak melayu oleh Kapolda Kepri kepada Ketua Komisi III dan anggota serta disambut dengan tarian persembahan Melayu yang merupakan persembahan atau penghormatan terhadap tamu.

Pada kesempatan tersebut juga ditampilkan almatsus Polda Kepri, peragaan beladiri Personel Polda Kepri dengan serta menampilkan Tarian Rentak Melayu Seligi Sakti Selanjutnya dilaksanakan Rapat kerja di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, untuk membahas tentang ditemukanya 65 Kontainer yang diduga mengandung Bahan berbahaya dan beracun (B3).

Adapun Penyampaian dari  Ketua Komisi III DPR RI H.Desmond Junaidi Mahesa, SH., M.H.  penyambutan yang dilaksanakan di Polda Kepri sangat luar biasa dengan mempersembahkan tarian persembahan Melayu. Hal ini menunjukan Polda Kepri dan jajaran sangat peka dengan kultur Daerah, menghormati budaya lokal merupakan bagian dari pertahanan Nasional yang pokok. Dan penilaian dari kami bahwa pimpinan Polda Kepri hanya dengan satu kata "Luar Biasa".ujarnya.

Kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut.

" Kapolda Kepri menyampaikan
Bahwa dalam membahas tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan kemudian mengkordinasikan nya dengan kepolisian. Dari hasil Asistensi dipelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran.

Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian.(red/humas)

Editor:hs

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA