Ditresnarkoba Polda Kepri Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu.

 Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara S.I.K, M.Si,Perwakilan dari BNNP Kepri,Pengacara
Keprinews. com,Batam-Pada hari Jumat, tanggal 15 Februari 2019, Sekira pukul 10.30 wib, bertempat di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu. Pemusnahan tersebut Dihadiri Oleh :
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara S.I.K, M.Si,Perwakilan dari BNNP Kepri,Pengacara,Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.


Sesuai Laporan Polisi : LP-A/11/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 23 Januari 2019 bahwa Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.30 wib di ruang tunggu penumpang Lt.2 bandara Hang Nadim Batam dengan kronologi kejadian telah didaptkan Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui bandara internasional Hang Nadim Batam.

kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 wib anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam,sekira pukul 07.30 wib anggota opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tunggu bandara internasional Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan Interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa didalam anus nya terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.


Kemudian laki-laki tersebut dibawa ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dari hasil Rontgen diketahui bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut. Dan setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk Kristal bening diduga sabu dengan tersangka AK alias F bin S, laki-laki, Batam 5 Mei 1997.


Adapun barang bukti yang di musnahkan adalah:4 (empat) buah kapsul berisikan sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram.


Dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA