BNNP Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.093,91 Gram

Keprinews.com,Batam –sesuai dengan rilis yang kita terima dari humas BNNP kepri bahwa Adanya kegiatan pemusnahan Barang bukti narkotika yang dilaksanakan  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) , pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 2.093,91 (dua ribu sembilan puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram dari 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di halaman BNNP Kepri, Selasa (02/10/18).

Dalam kegiatan ini dihadiri Kabid Pemberantasan, Dir Pam BO Batam, Dir Res Narkoba Polda Kepri, Para awak media dan tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti narkotika 

Kepala BNNP Kepri melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, pada bulan September kita medapatkan tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) diantaranya.

1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 29 / IX / 2018 / BNNP

Pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan Patimura seberang SPBU Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam Prov. Kepri, Petugas BNNP Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R (35 thn) WNI. Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) gram.

“Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 933,91 gram dimusnahkan dan sebanyak 33,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” ucap Bubung.

2. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 30 / IX / 2018 / BNNP

Pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 12.30 Wib di X-Ray Pelabuhan Ferry International Harbour Bay oleh petugas Bea & Cukai Kota Batam Prov. Kepri telah mengamankan seorang Pria berinisial M (26 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) gram.

“Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 170 gram dimusnahkan dan sebanyak 69 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” jelas Bubung.

3. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP

Pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018 sekira pukul 20.00 Wib di depan Vihara Sei Panas Kota Batam Provinsi Kepri Petugas BNNP Kepri telah mengamankan dua orang Pria berinisial S (30 thn) dan I (40 thn) WNI yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu. Dari kedua tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1.024  (seribu dua puluh empat) gram

Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 990 gram dimusnahkan dan sebanyak 34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” tambah Bubung.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan demikian para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” tutup Bubung. (Red/hms).

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA