Polda Kepri Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Permainan Gelper Elektronik


Keprinews. com,Batam-Sesuai Rilis yang kita terima dari Humas Polda Kepri bahwa adanya Gelar perkara tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian Gelper elektronik  yang Bertempat di Mapolda Kepri, Nongsa,yang dilaksanakan Humas Polda kepri bersama Direktur reserse kriminal umum Kombes pol .Hernowo Yulianto Sik ,kasubdit IV Ditreskrimum dan para awak media Rabu, (5/9).

 Kasubdit IV Ditreskrimum didampingi, Humas Polda, S. Erlangga menguraikan kronologis penangkapan para tersangka.



Tepat 2 September lalu, Subdit III Ditreskrimum melakukan penyidikan ke lokasi di kompleks Lytech Centre Blok B11-B15 lantai 2, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota. Penyidikan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian dengan modus gelanggang permainan elektronik.

Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 18 orang yang diduga melakukan tindakan perjudian, serta beberapa barang bukti. Satu unit mesin dora, satu unit mesin world cup dan chip, dokumen perizinan atas nama CV YHK Zone, berikut daftar usaha wisatanya, dan surat keterangan domisilinya.

“Dari hasil penindakan, kita telah mengamankan 18 orang, yang diduga melakukan tindakan perjudian,” kata Kasubdit III Ditreskrimum.

Selain itu kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit DVR CCTV, satu bundel laporan keuangan, satu bundel gaji karyawan, uang tunai dengan total, Rp 73.440.000, dua buah dus kosong Gudang Garam, kalkulator, 39 slop rokok gudang garam surya 16, mobil derek Nissan, 2 unit handpone, buku setoran wasit, lembar catatan kasir koin.

Buku catatan hasil penjualan kredit point wasit mesin world cup, kunci mesin gelper YHK Zone, lembar catatan setoran cancel pemain, satu unit kunci mesin permainan jenis dora, satu lembar catatan cancel pemain atas nama wasit Melin, satu lembar catatan cancel pemain atas nama Devi, satu buah buku catatan hadiah.

Menurut Fadli Agus, modus operandi yang dilakuan para tersangka, pemain akan mendapatkan rokok jika menang. Lalu pemain tersebut, menukarkan rokok dengan sejumlah uang ke warung yang berlokasi di depan Gelper YHK Zone.

Kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, Peterson sebagai manager, Adi Irawadi, selaku penukar hadiah, Tommyson, selaku kasir koin, Riki Irawan, selaku kasur hadiah, Melin, selaku wasit, Devi Hermawati selaku wasit.

Kepada para tersangka disangkakan pasal 303 JO 303 bis JO 55 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan***

Editor MP

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA