Tim Inspektur V Kejagung RI Lakukan Warning Keras Pada Kejari Morotai Dan Kejari Tobelo

Keprinews.com,MOROTAI - Dalam kunjungan Tim Inspektur V Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan warning keras terhadap Kejari Pulau Morotai dan Kejari Tobelo, saat melakukan supervisi di kantor Kejari Pulau Morotai pada Rabu (18/4) pukul 09.00 WIT.
Wilmar ambarita tim kejagung (foto oje) 


" Kedatangan tim Kejagung yang dipimpin langsung oleh Inspektur V, Mangihut Sinaga dan tim pemeriksaan dari Kejati Malut yang dipimpin langsung oleh Idham Timin. Pantauan tim ini di kantor Kejari, dalam melakukan pemeriksaan di internal Kejari sangat tertutup dan dilarang media mengambil dokumentasi. Supervisi yang dilakukan oleh tim Kejagung hanya berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIT, setelah pada pukul 13.30 WIT tim Kejagung dan Kejati Malut kembali ke Bandara Leo Wattimena untuk terbang ke Ternate.

Tim Kejagung, Wilmar Ambarita saat dikonfirmasi media  ini usai supervisi, mengungkapkan kegiatan supervisi di lembaga Kejagung tetap dilakukan setiap tahun di lembaga Kejari kabupaten/kota seluruh Indonesia. Yang kami lakukan dalam supervisi itu hanya sebatas internal Kejari baik itu Kejari Pulau Morotai dan Kejari Tobelo.

"Kami tegaskan kepada Kejari Pulau Morotai dan Kejari Tobelo harus laksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan SOP", tegasnya. Karena tugas yang diberikan oleh negara kepada Jaksa adalah menjalankan dan mengawasi masalah hukum yang terjadi di negara ini. Sehingga semua jaksa harus jalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku saat ini.

"Kami sangat berharap teman-teman jaksa agar lebih semangat dalam bekerja, terutama menjalankan tugas yang diberikan oleh negara kepada kita semua", katanya. Selain itu juga warga masyarakat maupun teman-teman media mempunyai hak untuk memberikan masukan yang positif terhadap jaksa serta mendorong tugas dan kinerja jaksa setiap hari.

"Jika ada kasus hukum yang belum tuntas diselesaikan di internal Kejari, kami harapkan agar terus semangat dalam bekerja dan selesaikan masalah", ucapnya. Bahkan sebagai lembaga vertikal ini setiap tahun ada supervisi, karena supervisi itu bagian dari Kejagung melakukan penilaian terhadap kinerja yang dilakukan oleh masing-masing Kejari.

"Supervisi yang kami lakukan ini supaya teman-teman jaksa lebih giat dan semangat dalam bekerja serta jalankan tugas secara profesional, bertanggungjawab dan tidak keluar dari SOP", pintanya. Sekedar diketahui pada Kamis (hari ini) tim Kejagung melakukan supervisi di Kejari Ternate.(red/oje)

Editor hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA