Aspemo Kepri Sikapi Kebijakan Humas Pemkab Karimun Tentang Rekanan Publikasi Media Massa

Kepri,Keprinews.com-Menanggapi pengumuman publikasi media massa nomor 480/HMS/149/XII/2017 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tanggal 11 Desember 2017 ditandatangani asisten pemerintahan dan kesra Drs Muhamad Tang,MM

Yang pada intinya mengumumkan syarat pendaftaran media massa untuk bisa Rekanan dengan pemkab karimun  sbb:
1. Mengajukan permohonan kerjasama penyebaran informasi dan publikasi untuk tahun 2018 dengan melampirkan profil perusahaan lengkap dengan dokumen sebagai berikut ; pengesahan menteri hukum dan ham; surat domisili; NPWP; SIUP; TDP; izin-izin teknis lainnya.
2. Lolos verifikasi Administrasi Dewan Pers
3.Pimpinan Redaksi minimal dijabat oleh Wartawan Utama dengan melampirkan photocopy kartu dan surat penunjukan sebagai pemimpin redaksi
4.Menempatkan wartawan liputan khusus dikabupaten Karimun,minimal Wartawan muda dengan melampirkan photocopy kartu pers serta terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi yang diakui dewan pers (PWI,AJI dan IJTI)
5. Melampirkan kliping berita positif tentang pemerintah kabupaten Karimun 3(tiga)bulan terakhir.
6.Berkas dimasukkan kedalam amplop coklat folio A4.

Atas kondisi ini pengurus Asosiasi pemilik media online (ASPEMO) Kepri yang telah mendeklarasikan ASPEMO Kepri di Tanjungpinang 16 Desember 2017 perlu menyatakan sikap.

Pengurus ASPEMO Kepri wadah berhimpunnya 65 pemilik media online yang berbadan hukum akan menyambangi Pemkab Karimun dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi sekaligus memediasi keberatan 65 para pemilik media online di Kepri terkait kebijakan Pemkab Karimun yang dianggap melakukan tindakan diskriminasi terhadap badan usaha media online yang dilindungi oleh UU.

" Pengurus Aspemo Kepri tempat bernaung badan usaha yang mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang di Indonesia menerima keberatan dan keluhan para pemilik media online  terkait syarat kerja sama media online dgn Pemkab Karimun, Untuk itu kita jalin komunikasi dan mediasi dengan pemkab Karimun sebelum melakukan langkah hukum seperti yang di rencanakan para pemilik media online," Jelas Ketua Aspemo Kepri Jonni Pakkun

Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Aspemo Kepri Azli Rais Aduspil di dampingi Ketua bidang Organisasi dan hukum Aspemo M.Sukur SH

" Menanggapi situasi ini saya selalu ketua harian menghimbau kepada para pemilik untuk tetap sabar dan tidak menghujat, kita sudah sepakat agar Aspemo bisa mengambil langkah terbaik dan bermartabat karena bagaimanapun Perusahan Pers yang berbadan hukum tetap akan bermitra dengan Pemkab Karimun, maka kita akan tempuh langkah-langkah yang elegan sesuai kaidah Hukum," Tambah Azli Rais Aduspil.

Sekjen Aspemo Kepri tengah menyiapkan langkah administrasi dan mediasi dengan pemkab Karimun.

" Aspemo Kepri telah berkirim surat ke Pemkab Karimun meminta kesediaan pihak pemkab Karimun dalam hal Ini Bupati Karimun, Sekda Karimun dan Humas agar bisa bertemu dengan pengurus Aspemo dan berdialog, kami berharap dengan dialog ini masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku, "  Tambah Agung E.H

Sebelumnya dalam acara Dialog bersama anggota Aspemo Hermawanto SH, MH menjelaskan bahwa ada potensi pelanggaran administrasi terkait kebijakan pemkab Karimun dan bisa jadi juga ada pelanggaran norma hukum,

" Jika badan usaha pers menghadapi situasi seperti ini sebaiknya memang mengujinya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar nanti jelas apakah sebuah kebijakan bisa dipertangungjawabkan sesuai kaidah hukum administrasi negara atau malah harus di batalkan,  " Jelas Hermawanto SH, MH yang sering diminta menjadi kuasa hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan dibidang pers. (Aspemo kepri)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA