Kapal Ditenggelamkan, Vietnam Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional

Kepri News, Kementerian Luar Negeri Vietnam Kamis (11/12/2014) telah melangsungkan pembicaraan serius dengan Indonesia mengenai insiden penenggelaman kapal-kapal nelayannya.

Menyusul tindakan menenggelamkan kapal-kapal penangkap ikan ilegal Vietnam di perairan Indonesia, Kementerian Luar Negeri Vietnam mengatakan, Vietnam telah melangsungkan pembicaraan serius dengan Indonesia mengenai insiden tersebut.

Seorang jurubicara Kementerian Luar Negeri Vietnam mengatakan, Vietnam berharap Indonesia menangani para nelayan asing yang melanggar wilayah perairannya sesuai dengan hukum internasional dan atas pertimbangan kemanusiaan.

Kapal Ditenggelamkan, Vietnam Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional
Kapal Ditenggelamkan, Vietnam Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional

Masih menurut jurubicara itu, Vietnam selalu memerintahkan para nelayannya untuk mematuhi peraturan dan undang-undang negara-negara lain agar tidak melanggar wilayah perairan mereka.

Sebelumnya, Indonesia menyatakan kebijakan baru untuk menenggelamkan kapal-kapal penangkap ikan ilegal sejauh ini telah berlangsung sukses. Presiden Joko Widodo, Rabu lalu, menyatakan pencurian ikan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, langkah tersebut telah menurunkan secara dramatis jumlah kapal asing yang beroperasi di dekat kepulauan Natuna. Menurutnya, langkah tersebut juga tidak merusak hubungan dengan negara-negara tetangga.

Ia menambahkan bahwa pada masa mendatang, pemerintah berencana untuk mengambil alih kapal-kapal tersebut. Sejak Jumat lalu, Indonesia telah menangkap dan menenggelamkan sedikitnya tiga kapal asal Vietnam.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA