Kayu Ileggal Logging Diamankan Di Kawasan Hutan Lindung Duriangkang

Kayu Ileggal Logging Diamankan Di Kawasan Hutan Lindung Duriangkang
KepriNews-Batam; Sampai saat ini kasus pembalakan kayu ilegal yang ditangkap di kawasan duriangkang belum diserahkan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BadanPengusahaan (BP) Batam dan hasil tangkapan puluhan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang diamankan pada Selasa (12/8/2014) di kawasan hutan lindung Duriangkang, kepada pihak kepolisian.

Kasus pembalakan liar tersebut, menurutnya belum dilimpahkan karena pada saat penggerebekan tidak berhasil mengamankan para pelaku. Hanya barang bukti sedikitnya sekitar 40 batang kayu yang sudah berbentuk balok besar yang kini masih berada di Mako Ditpam, Baloi.

"Karena pada saat penangkapan tersangkanya tidak berhasil diamankan hanya barang bukti saja," kata Cecep lagi.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono mengatakan, pihaknya menunggu limpahan dari Ditpam., walaupun dilimpahkan tanpa tersangka, namun kasus tersebut bisa diungkap, untuk menjerat para mafia illegal logging yang marak beraksi akhir-akhir ini di Batam.

"Dalam kasus ini, Polri sifatnya menunggu. Jika dilimpahkan nantinya kita akan lihat dulu sampai di mana penyelidikan pihak yang bersangkutan. Walaupun tidak ada tersangka tapi kasus ini bisa dikembangkan," tutur Hartono di Mapolda Kepri.

Informasi yang diperoleh di lapangan, Ditpam enggan melimpahkan barang bukti hasil pembalakan liar, karena sebelumnya, pada Rabu (25/6/2014) sekitar 40 batang kayu yang diserahkan diduga sudah menyusut saat kasus beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang.

Bahkan tersangka Rs yang merupakan sopir truk, operator mesin pemotong kayu jenis chainsaw, Sy, serta dua tukang pikul, By dan St sudah melenggang bebas sehari setelah dilimpahkan, termasuk truk dengan nomor polisi BP 9654 ZB. Keterangan dari tersangka, mereka diupah oleh Jefri, warga Nongsa.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya yang dikonfirmasi media imengaku SPDP kasus 40 batang kayu illegal logging beserta tersangka sudah masuk ke pihaknya. "Sudah masuk, masih dalam penelitian berkas perkara," ujarnya .editor hms

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA